Warga Inhu yang Ingin Urus Kartu Identitas Anak, Ini Syaratnya

Warga Inhu yang Ingin Urus Kartu Identitas Anak, Ini Syaratnya

RENGAT - Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing camat se Kabupaten Inhu untuk bisa mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat terkait pengurusan dokumen kependudukan.

Hal ini dilakukan dikarenakan adanya perubahan status perkawinan di dalam blangko kependudukan.

Selain itu, disebutkan soal pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.

Untuk pengurusan KIA tersebut berikut ini syarat yang harus dilengkapi.

1. Bagi anak usia kurang dari lima tahun:

- Melampirkan fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy kartu keluarga orangtua atau wali.  

2. Untuk anak yang berusia di atas lima tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari:

- Melampirkan fotocopy akta kelahiran. 
- Fotocopy kartu keluarga orangtua atau wali.  
- Pas poto anak berwarna biru ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.


Berita Lainnya

Index
Galeri