DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Tentang 5 Ranperda 2018

DPRD Inhil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Tentang 5 Ranperda 2018

TEMBILAHAN - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2018, di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Rabu 18 Juli 2018.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD H Dani M Nursalam ini, dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati Inhil terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2018.

Hadir saat itu, para Wakil Ketua DPRD, Bupati HM Wardan, unsur Forkopimda, anggota dan Sekretariat DPRD, serta pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Adapun 5 buah Ranperda yang disampaikan Bupati, yaitu Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Tera & Tera Ulang, Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Ranperda Perlindungan Khusus Anak, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.

Sesuai dengan pedoman tersebut, Pemkab Inhil telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang merupakan laporan keuangan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta dilampiri laporan kinerja yang telah diperiksa BPK.

Kemudian, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Inhil Nomor 26 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang kami ajukan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana tertuang dalam lampiran dd (pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan) Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen menyatakan, bahwa pelaksanaan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan menjadi kewenangan kabupaten/kota.

"Dimana sebelum diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 pelayanan metrologi legal berupa tera/tera ulang dan pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota dalam hal kegiatan tersebut hanya bersifat pendampingan," ungkapnya.

Berikutnya adalah Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, dalam rangka meningkatkan keamanan dan keselamatan dari bahaya kebakaran dalam wilayah Kabupaten Inhil perlu melakukan pengaturan terhadap pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sedangkan pengajuan Ranperda perlindungan khusus anak, lanjut Bupati, tujuannya adalah dalam rangka mewujudkan kabupaten/kota layak anak, dan untuk menuju kota layak anak diperlukan perda tentang perlindungan anak yang mencakup 24 indikator pemenuhan hak anak.

"Kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak," terangnya.

Terakhir adalah Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 25 tahun 2010 tentang retribusi izin usaha perikanan.

Dijelaskan Bupati, adanya pembagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan berdasarkan lampiran huruf y angka 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana beberapa kewenangan pengelolaan sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, telah diubah menjadi kewenangan pemerintah provinsi yakni perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran diatas 5 gt sampai dengan 30 gt, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan serta pengelolaan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sedangkan kewenangan pemerintah kabupaten/kota hanya pemberdayaan nelayan kecil dengan usaha kapal perikanan lebih kecil 5 gt cukup dengan tanda pencatatan kapal perikanan serta pengelolaan perikanan budidaya yakni pengelolaan budidaya air tawar dan budidaya air payau. 

Dengan kelima Ranperda yang disampaikan tersebut, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus dprd kabupaten indragiri hilir dan tim penyusunan peraturan daerah yang dibentuk berdasarkan permendagri nomor 80 tahun 2015 dengan spirit baru inhil menuju perubahan yang lebih maju.

"Selanjutnya secara pribadi dan atasnama pemerintah daerah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada lembaga yang terhormat ini maupun kepada semua pihak, atas segala perhatian dan kerjasama yang baik, dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan daerah," imbuhnya.


Berita Lainnya

Index
Galeri