PEKANBARU - Polda Riau mengungkap 1.333 kasus kejahatan jalanan (street crime) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 525 tersangka yang mayoritas merupakan laki-laki.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, mengatakan pengungkapan itu merupakan hasil upaya pemberantasan kejahatan C3 yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 1.333 perkara,” ujar Hengki dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 748 kasus merupakan curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor.
Sementara itu, total tersangka yang diamankan mencapai 525 orang, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya, 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas, termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, antara lain 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 292 senjata tajam, dan 15 kunci letter T yang kerap digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp48.068.000.
Hengki mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dengan meningkatnya tindak kejahatan jalanan di sejumlah wilayah di Riau.
“Motif pelaku tidak semata-mata faktor ekonomi, tetapi juga untuk mendapatkan uang guna membeli narkoba jenis sabu. Salah satu kasus yang kami ungkap melibatkan pelaku spesialis curanmor yang beraksi di wilayah Siak dan Dumai dengan target kendaraan NMAX,” jelasnya.
Menurut Hengki, Polda Riau berkomitmen menekan angka kriminalitas sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat melalui berbagai langkah penegakan hukum.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas maupun masyarakat, tindakan tegas dapat dilakukan berdasarkan situasi di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, jajaran Polda Riau akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli rutin, serta tindakan represif yang terukur guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

