Sekda Inhil Sebut Pengelolaan Sampah Perlu Kebijakan Nasional dan Daerah

Sekda Inhil Sebut Pengelolaan Sampah Perlu Kebijakan Nasional dan Daerah

TEMBILAHAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Indragiri Hilir (Inhil) menyebutkan, dalam pengelolaan sampah sangat diperlukan kebijakan nasional dan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Rakornas Jakstranas pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti Senayan Jakarta, Selasa 3 April 2018.

Turut hadir saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri LHK Siti Nurbaya, Duta Besar Negara Sahabat, Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indonesia, Lembaga Donor Internasioanal, Asosiasi Komunitas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Inhil Tantawi Jauhari, serta undangan lainnya.

"Rakornas ini membahas bagaimana cara menyelesaikan persoalan sampah, yang semakin hari semakin banyak dan beragam jenisnya, ada sampah organik, anorganik, bahkan ada yang beracun. Ini perlu kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikannya," kata Sekda.

Sebagai tindak lanjut dari Rakornas tersebut, lanjut Sekda, Pemkab Inhil berencana membentuk strategi-strategi dalam mengelola sampah. "Tentunya kita bedah dulu peraturan ini dan kita pelajari kondisi di daerah kita," terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Inhil, Tantawi Jauhari menjelaskan, untuk mengelola sampah rumah tangga diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait. "Nanti kita akan melihat berapa sarana yang kita miliki dan itu nanti akan melibatkan seluruh stakeholder, termasuk Ibu rumah tangga, karena sampah ini hulunya di rumah tangga," ungkapnya.

Ia menerangkan, sampah tersebut sebelumnya dikelompokkan berdaraskan jenisnya. "Kita pilah sampah rumah tangga tersebut. Sampah organik bisa dijadikan pupuk. Sedangkan sampah anorganik bisa kita proses dengan cara 3 R yaitu reuse, reduce, recycle. Dan ini bisa dikumpulkan dengan sistem bank sampah sehingga ini bisa dijadikan uang punya nilai ekonomis. Jadi di satu sisi sampahnya dapat terorganisir dengan baik dan dapat dimanfaatkan kembali. Disisi lain dapat menambah pendapatan rumah tangga," tambahnya.

Untuk diketahui, Rakornas Jakstranas yang ditaja oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan sampah nasional, demi mencapai target pengurangan dan penanganan sampah, serta mendukung pencapaian target pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen, sehingga sampah dapat dikelola 100 persen dan Indonesia bersih sampah dapat terwujud.

Selain itu, Rakornas Jakstranas yang diikuti 2000 peserta, terdiri dari kepala daerah provinsi, kabupaten/ kota dan pihak-pihak terkait lainnya ini, juga dimaksudkan untuk mensosialisasikan dan mensinergikan pelaksanaan Peraturan Peresiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Diskominfops Inhil/Adv


Berita Lainnya

Index
Galeri