Soal Tunggakan Listrik Rp14 M, PLN dan Pemkab Kampar Bentuk Tim Data Lampu PJU

Soal Tunggakan Listrik Rp14 M, PLN dan Pemkab Kampar Bentuk Tim Data Lampu PJU

BANGKINANG - PT PLN (Persero) dan Pemerintah Kabupaten Kampar sepakat membentuk tim pendataan lampu penerangan jalan umum untuk mengatasi polemik perbedaan perhitungan kedua pihak terkait tagihan listrik fasilitas umum itu.

"Para pihak sepakat membentuk tim pendataan dan survei bersama lampu penerangan jalan umum Kabupaten Kampar, yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Kampar pada kesempatan pertama di bulan Juli 2018," Humas PLN Area Pekanbaru, I Komang Sudarsana, di Pekanbaru, Kamis (5/7/2018).

Kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan kedua pihak, yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Kampar untuk mengakhiri perbedaan pendapat terkait tagihan listrik lampu penerangan jalan umum (LPJU).

Perbedaan perhitungan kedua pihak telah menyebabkan Pemkab Kampar menunggak pembayaran tagihan listrik LPJU sebesar Rp14 miliar.

Pemda menilai PLN menghitung tagihan terlalu besar karena diduga ada lampu jalan yang dipasang secara liar, atau tanpa izin oleh masyarakat. Sementara itu, PLN menilai menertibkan lampu jalan yang liar adalah kewenangan Pemda dan tagihan yang muncul adalah benar dari penggunaan listrik LPJU yang ada dilapangan.

Akibatnya, PLN terpaksa memutus aliran listrik LPJU pada akhir Juni lalu. Dampaknya adalah jalan Kota Bangkinang, Ibukota Kabupaten Kampar, gelap gulita pada malam hari.

Komang mengatakan, kedua pihak juga sepakat membuat perjanjian kerja sama untuk pengelolaan LPJU pada Agustus mendatang.

Mengenai pelunasan tunggakan, Pemkab Kampar telah menyepakati untuk mengangsur secara bertahap dari total tunggakan. Pemkab Kampar atau pihak pertama baru sanggup mencicil pembayaran tunggakan sampai dengan bulan Maret 2018, yakni sekitar Rp5,9 miliar.

"Pihak pertama menjamin ketersediaan anggaran pembayarannya paling lambat pada 10 Juli 2018," kata Komang.

Dengan adanya komitmen tersebut, lanjutnya, maka PLN atau pihak kedua bersedia menyalakan kembali fasilitas LPJU di Kampar, khususnya di Kota Bangkinang yang sebelumnya dipadamkan.

Kemudian, PLN juga tidak akan melakukan pemutusan lampu penerangan jalan umum sampai dengan APBD Perubahan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018 disahkan.

Selain itu, PLN berjanji akan memberikan informasi tagihan listrik ke pemerintah daerah setempat sebelum tanggal 10 setiap bulannya.

Di sisi lain, Pemkab Kampar menyetujui untuk tertib administrasi melakukan pembayaran tagihan rekening listrik LPJU sebelum tanggal 20 setiap bulan, dan menerima konsekuensi pemutusan sampai pembongkaran sesuai dengan aturan PLN.

 Komang menambahkan, kesepakatan kedua pihak telah disepakati pada pertemuan yang dimediasi oleh Kejaksaan Negeri Kampar, di Bangkinang pada 2 Juli lalu. Pihak pemerintah daerah diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Kampar Chalisman, sedangkan PLN langsung dihadiri oleh Manajer Area PLN Pekanbaru Kemas Abdul Gaffur.


Berita Lainnya

Index
Galeri