Jangan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Kalau Tak Mau Didenda Rp 2,5 Juta!

Jangan Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Kalau Tak Mau Didenda Rp 2,5 Juta!
Satgas Sampah dapati seorang ibu rumah tangga buang sampah sembarangan (foto: tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU - Terhitung mulai 1 Agustus nanti, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang membuang sampah sembarangan.

Kebijakan ini diputuskan berdasarkan hasil rapat bersama yang melibatkan sejumlah dinas di Kantor Walikota Pekanbaru, Rabu (4/7/2018) sore kemarin.

"Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Walikota Pekanbaru tersebut kita sepakat untuk memberikan saksi tegas bagi warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Kamis (5/7/2018).

"Sanksinya adalah berupa denda, minimal Rp 2,5 juta. Jadi nanti kalau ada warga yang tertangkap buang sampah sembarangan, siap-siap saja kita tangkap dan kita denda," imbuhnya.

Dalam menenggakkan sanksi ini, pihaknya akan melibatkan sejumlah instansi. Selain dari tim Satgas Sampah, DLHK juga akan menggandeng Satpol PP, Kepolisian dan TNI dalam penegakan aturan ini.

Sehingga masyarakat benar-benar taat aturan dalam membuang sampahnya. "Semua aparat penegak hukum akan kita libatkan, Satpol PP, Kepolisian dan TNI akan kita libatkan," sebutnya.

Namun sebelum memberlakukan saksi tegas kepada warga yang membuang sampah diluar jadwal yang sudah ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialiasi kepada masyarakat.

Sosialiasi akan melibatkan seluruh lurah yang ada di Pekanbaru untuk membuat spanduk tentang sanksi membuang sampah sembarangan sesuai Perda.

Pihaknya menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah selama ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk mencintai kebersihan.

Pihaknya berharap gerakan ini bisa membuat masyarakat mencintai lingkungannya dan engubah pola pikir hingga ke perilaku sehari - hari masyarakat agar menganggap Kota Pekanbaru ini adalah rumahnya, sehingga selalu menjaga kebersihan dan keindahannya.

"Ini adalah ketegasan dari pemerintah, kalau selama ini kita hanya berusaha membangun kesadaran masyarakat, ternyata tidak cukup, ya kita terpaksa berikan sanksi," ujarnya.

Pemko Pekanbaru sudah membantuk tim Satuan Tugas (Satgas) sampah. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keterangan (SK) Walikota Pekanbaru. Ada sekitar 30 orang petugas yang tergabung didalam Satgas Sampah.

Dalam menjalankan tugasnya mereka dilengkapi dengan seragam baju, rompi dan topi khusus. Saat ini tim Satgas di siagakan di 15 titik di Kota Pekanbaru untuk mengawasai warga yang membuang sampah sembarangan.

Umumnya mereka mengawasai TPS-TPS yang berada di jalan-jalan protokol. Sesuai jadwal yang ditetapkan di Peraturan Daerah (Perda) Sampah, waktu membuang sampah adalah mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib.


Berita Lainnya

Index
Galeri