Pilu! Bocah Ini Digauli Ayah Kandungnya Sejak Kelas 3 SD, Pengakuan Sang Ayah Bikin Gregetan

Pilu! Bocah Ini Digauli Ayah Kandungnya Sejak Kelas 3 SD, Pengakuan Sang Ayah Bikin Gregetan
Ilustrasi.

BLORA - Nasib pilu dialami Bunga (13), bukan nama sebenarnya. Masa cerianya direnggut sang ayah yang melakukan perbuatan yang tak pantas, apalagi ditiru. Bayangkan, sejak kelas 3 SD bocah perempuan itu sudah digauli oleh ayah kandungnya, inisial MTR (34).

Aksi bejat itu dilakukan si ayah kandung terhadap anak perempuannya itu berlangsung lama, yakni hingga bocah itu lulus SD dan kini telah berusia 13 tahun. Kebejatan MTR terungkap saat perut bocah itu membesar.

Begitu diperiksakan ke dokter, ternyata Bunga telah hamil enam bulan. MTR, warga Desa Singget, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora itu kini ditangkap polisi dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, Rabu (13/12/2017).

Kapolres Blora, AKBP Saptono mengatakan, korban diketahui telah hamil ketika saudaranya mengajak Bunga merantau ke Jakarta.

Saat itu saudaranya curiga pada perut Bunga yang kian membesar. Saudaranya tersebut kemudian mengajak Bunga untuk periksa ke dokter. aat itulah diketahui jika Bunga telah hamil, dan usia kehamilannya sudah menginjak 6 bulan.

"Saudaranya curiga terhadap perubahan fisik si anak, kemudian diperiksakanlah ke dokter. Dari situlah diketahui anak tersebut sedang hamil 6 bulan," kata AKBP Saptono.

AKBP Saptono menuturkan, setelah mengetahui bahwa Bunga dalam kondisi hamil 6 bulan, saudaranya lantas menanyakan kepada Bunga, siapakah yang telah tega menghamilinya. Dari situlah baru terungkap bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

"Setelah tau bahwa anaknya telah hamil, dibawalah bunga kembali ke rumah dari Jakarta. Kemudian saudaranya menceritakan kepada ibu korban dan langsung melaporkannya kepada petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora," ungkap Kapolres.

Kapolres kembali mengungkapkan, pada saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri. Berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap MTR, aksi pencabulan tersebut kali pertama dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SD. Kemudian tersangka melakukan hal itu lanjut hingga korban lulus SD. Tidak cukup sampai di situ saja.

"Pelaku belakangan diketahui jika korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku mengancam tidak akan memberikan uang saku kepada korban," imbuhnya.

Di hadapan para petugas, lagi-lagi kembali fakta mencengangkan terungkap. Bahwa pelaku dengan jelas mengaku menaruh perasaan cinta terhadap anak kandungnya sendiri, tapi bukan layaknya seorang ayah terhadap anak melainkan bagaikan kekasih.

"Kami akan memeriksa kondisi kejiwaan dan psikologi dari pelaku dengan menghadirkan Psikolog. Sedangkan untuk korban saat ini sudah ditangani Unit PPA Polres Blora. Bersama dengan Dinas Sosial, kami terus melakukan upaya pendampingan baik mental serta psikis korban yang saat ini masih trauma," tandasnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribunnews.com


Berita Lainnya

Index
Galeri