Perombakan 104 UPTD di Kampar Tunggu Keputusan Gubernur Riau

Perombakan 104 UPTD di Kampar Tunggu Keputusan Gubernur Riau
Ilustrasi.

BANGKINANG - Pemerintah Kabupaten Kampar telah mengusulkan perombakan UPTD di kecamatan setelah terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017. Usulan itu disusun dalam Rancangan Peraturan Bupati.

"Susunan perubahan dengan Rancangan Perbup sudah diusulkan kepada Gubernur," ungkap Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kampar, Samsurijal, Selasa (14/11/2017).

Samsurijal menyebutkan, di Kampar terdapat sebanyak 104 UPTD dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah. Dinas pada umumnya memiliki UPTD.

"Hampir semua dinas punya UPTD. Seperti Dinas Pertanian, Perikanan. Kalau Badan, nggak ada yang punya UPTD," kata Samsurijal. Merujuk pada Permendagri, penempatan UPTD tidak lagi secara kewilayahan kecamatan.

"Nanti akan lebih teknis. Misalnya Dinas PUPR. Ada UPTD alat berat, yang mengelola alat berat," jelasnya. Menurut dia, perombakan UPTD yang sudah hampir pasti baru Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Samsurijal mengatakan, UPTD Pendidikan dikembalikan ke sekolah. Soal apakah namanya menjadi Koordinator Pengawas, belum dapat dipastikan. "Katanya akan ada Peraturan Mendikbud," katanya.

Sedangkan Dinas Kesehatan, dipusatkan di tiap Puskesmas. Namun mekanisme kerjanya belum diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait. Di samping itu, Samsurijal mengatakan, sampai sekarang, jawaban Gubernur terhadap Rancangan Perbup belum ada.

Pemprov beralasan masih menunggu aturan turunan Permendagri. "Memang belum ada kabupaten/kota yang sudah menerapkannya (Permendagri 12/2017) dengan Perbup," pungkas Samsurijal.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri