Nah Loh, Hakim PN Rengat Digantikan Saat Proses Sidang Berjalan, Ada Apa?

Nah Loh, Hakim PN Rengat Digantikan Saat Proses Sidang Berjalan, Ada Apa?
Ilustrasi.

RENGAT - Persidangan perkara Akta Jual Beli (AJB) dengan terdakwa Syafrizal yang digelar pada Rabu (8/11/2017) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Rengat mengisahkan kejanggalan.

Pasalnya, salah seorang anggota majelis hakim yang menangani proses sidang tersebut, yakni Petra Jenny Siahaan digantikan oleh ketua Majelis, Tiwik padahal sidang masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Posisi Petra digantikan dengan hakim PN Rengat, Maharani Debora, saat masih proses persidangan.

Menjawab hal ini Humas PN Rengat, Imanuel Marganda Putra Sirait membenarkan adanya penggantian salah seorang anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Memang ada penggantian salah seorang anggota majelis hakim, tapi saya tidak tahu alasannya," kata Imanuel yang juga menjadi salah satu anggota majelis hakim dalam perkara itu, Kamis (9/11/2017). Meski begitu, Imanuel menyampaikan bahwa tidak ada penggantian anggota majelis hakim tetap.

"Tidak ada penggantian anggota majelis hakim tetap, Petra masih tetap menjadi anggota majelis hakim dalam perkara dugaan pemalsuan AJB dengan terdakwa Syafrizal," kata Imanuel.

Dirinya juga menyampaikan bahwa persoalan itu sedang diselesaikan secara internal. Penggantian salah satu anggota majelis hakim dalam perkara dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) dengan terdakwa Syafrial di Pengadilan Negeri (PN) Rengat berbuntut panjang.

Pasalnya salah satu anggota majelis hakim yang diganti, Petra Jenny Siahaan melaporkan hal ini ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru. "Saya sekarang menuju ke kantor PT di Pekanbaru untuk melaporkan hal ini," kata Petra, Kamis (9/11/2017).

Dirinya mengaku kecewa sebab penggantian itu tanpa ada pemberitahuan baik secara resmi ataupun tidak resmi kepadanya. Petra berkata pada hari pelaksanaan sidang atau tepatnya Rabu (8/11/2017) kemarin, Petra berada di PN Rengat setelah menuntaskan sejumlah persidangan.

Namun saat sidang dugaan pemalsuan AJB dengan terdakwa Syafrizal, posisi Petra tiba-tiba diganti dengan Maharani Debora, yang juga salah seorang hakim PN Rengat. Tidak terima, Petra melaporkan hal tersebut kepada Ketua PN Rengat. Namun hari ini, Petra berangkat ke Pekanbaru untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. 

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri