Asyik... Kini Mengurus SKCK di Polres Inhu Semakin Mudah, Ini Caranya

Asyik... Kini Mengurus SKCK di Polres Inhu Semakin Mudah, Ini Caranya
Ilustrasi.

RENGAT - Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau memberikan kemudahan masyarakat setempat untuk perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan membawa persyaratan sesuai ketentuan dan prosesnya bisa dilakukan di Polsek di daerah itu.

"Ini bukti peningkatan kinerja jajaran Polres untuk mempermudah proses dan membantu masyarakat," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari di Rengat, Sabtu (4/11/2017).

Kapolres mengatakan, khusus untuk perpanjangan SKCK saja bisa dilakukan di Polsek sedangkan untuk permohonan SKCK baru wajib dilakukan di tingkat Polres. Di Indragiri Hulu saat ini terdapat 10 Polsek yakni Polsek Rengat Barat, Seberida, Pasir Penyu, Lirik, Kuala Cenaku, Batang Cenaku, Batang Gansal. Selanjutnya, Polsek Lubuk Batu Jaya, Kelayang dan Polsek Peranap.

Masyarakat bisa mengurusi penpanjangan SKCK di wilayah hukum terdekat, langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya kepolisian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Pihak Polsek akan memberikan pelayanan optimal," sebutnya.

Jadi masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya besar ke Polres Inhu seperti masyarakat Kecamatan Batang Peranap cukup datang ke Polsek Peranap, jadi bisa menghemat waktu dan biaya.

Sementara itu, untuk proses permohonan SKCK baru wajib dilakukan di Polres Inhu hal itu dikarenakan pihak kepolisian membutuhkan sidik jari yang bersangkutan atau pemohon diproses oleh satuan Reskrim Polres Inhu sebagai identitas yang harus dipegang pihak kepolisian. "Pengurusan SKCK baru wajib dilakukan oleh yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan," tegasnya.

Prosesnya adalah, setelah mendapatkan sidik jari dari Reskrim Polres Inhu itu, selanjutnya permohonan SKCK baru harus mengisi biodata di satuan Intelkan Polres Inhu dan selanjutnya baru dikeluarkan SKCK.

Masyarakat merasa bangga atas kebijakan baru yang dibuat pihak Kepolisian Inhu yang bisa memperpanjangn SKCK ditingkat Polsek, hal ini akan mempermudah birokrasi dan penghematan biaya maupun efisiensi waktu bagi warga.

"Kami berharap prosesnya tidak memerlukan waktu yang panjang,dan perbaikan pelayanan yang diberikan polisi perlu diapresiasi" kata warga Inhu Yudi.

Sumber: Antarariau.com


Berita Lainnya

Index
Galeri