Terbukti Sodomi Balita 4 Tahun, Bocah 13 Tahun Divonis 1 Tahun

Terbukti Sodomi Balita 4 Tahun, Bocah 13 Tahun Divonis 1 Tahun
Ilustrasi.

NUNUKAN - Terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada balita, MY, anak yang masih berusia 13 tahun divonis 1 tahun. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan sifat tertutup untuk umum.

Di mana dari putusan tersebut, terdakwa akan menjalani perawatan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di rumah perlindungan sosial anak Bambu Apus Jakarta Timur.

Diketahui, perlakuan hukum terhadap anak, vonis pidana tidak dapat dilakukan mengingat perbuatan tersebut dilakukan pula oleh anak yang masih dilindungi undang-undang perlindungan anak.

Kasus tersebut memang cukup memperihatinkan. Pasalnya pelaku pencabulan tersebut merupakan anak berusia 13 tahun, dan melakukan tindak kekerasan seksual berupa sodomi terhadap korbannya berinisial A yang masih berusia 4 tahun.

Saat dikonfirmasi, JPU Nurhadi mengatakan, pada kasus peradilan anak tidak bisa dijatuhkan hukuman berbentuk pidana. Tetapi undang-undang yang mengarah pada bentuk pembinaan terhadap anak.

“Dalam undang-undang tersebut terdakwa anak hanya bisa dikenakan tindakan yang terdiri dari 4, yaitu dikembalikan pada orang tuanya, dititipkan pada seseorang, dititipkan pada rumah sakit jiwa, atau ditempatkan di LPKS,” terangnya kemarin.

“Terkait pertimbangan-pertimbangan itu, saya koordinasi dengan pihak Dinas Sosial, dan mereka siap untuk memberangkatkan terdakwa ke lembaga sosial. Dia sejenis sekolah terhadap anak yang memang bermasalah,” sambungnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 82 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang putusan yang bersifat terbuka tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anak sesuai dengan tuntutan dari JPU. “Putusan dari hakim conform artinya sama dengan tuntutan jaksa,” pungkasnya.

Sumber: Pojoksatu.id


Berita Lainnya

Index
Galeri