Astaga! Ayah Bejat di Rohul Paksa Anak Kandung Layani Nafsunya 3-4 Kali Setiap Minggu

Astaga! Ayah Bejat di Rohul Paksa Anak Kandung Layani Nafsunya 3-4 Kali Setiap Minggu
Ilustrasi.

PASIRPANGARAIAN - Untuk bisa mencabuli anak kandungnya sendiri, seorang ayah di Kecamatan Bangun Purba kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengancam anak kandungnya dengan ancaman yang mengerikan.

Kapolres Rohul AKBP. Yusup Rahmanto, melaui Paur Humas, Ipda Suheri Sitorus mengungkapkan, sesuai cerita Mawar ke ibunya, awal kejadian sekitar tahun 2014.

Ia menambahkan, kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mencuci ‎piring. Saat itu sekitar pukul 15.00 WIB, ayahnya REL memanggil dirinya dan meminta korban memijat kepalanya.

Saat korban memijit kepalanya, ayahnya justru memegang-megang tubuh korban, termasuk daerah sensitif bagian dadanya. Mawar sempat menolak dan mengatakan "Jangan pak".

Bukannya takut, justru pelaku REL mengancam anaknya Mawar hingga korban harus mematuhi kehendak ayahnya. Kalau tidak mau menuruti, ayahnya mengancam akan membunuhnya beserta keluarganya.

"Mendengar ancaman tersebut korban merasa takut, dan tak berdaya untuk menghadapi perlakuan dari ayah kandungnya sendiri," katanya, Senin (16/10/2017).

Ipda Suheri menerangkan, Kejadian pertama hingga merenggut keperawanan Mawar bukanlah yang pertama dan terakhir. Setelah kejadian tersebut, REL malah keseringan minta 'jatah' ke anaknya yang masih di bawah umur tersebut.

Bahkan Mawar, tambah Ipda suheri, dengan terpaksa harus melayani nafsu bejat ayahnya antara tiga sampai empat‎ kali setiap minggu, sejak 2014 silam dan terakhir 30 September 2017, masih di rumah mereka sendiri, saat rumah sedang sepi.

"Karena tidak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya, Mawar kabur dari rumahnya ke daerah Padang Lawas," imbuhnya.

Dijelaskanya, lebih kurang dua minggu di sana, Mawar nekat menghubungi ibunya DR. Ia memberitahukan keberadaan dirinya di daerah Padang Lawas.

Saat itu, korban meminta ibunya untuk memohon perlindungan ke kantor polisi, karena korban merasa takut dan terancam. "Ibu korban pada akhirnya melaporkan kejadian menimpa anaknya ke Polres Rokan Hulu untuk proses Hukum selanjutnya," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskanya, setelah menerima laporan dari pelapor, membawa korban visum ke RSUD Rohul, serta melakukan pemeriksaan korban dan saksi, di hari sama Tim Opsnal Satuan Reskrim ‎Polres Rohul kemudian menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Bangun Purba.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya," terangnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul, akhirnya berhasil menciduk seorang laki-laki berinisial‎ REL (39) dari rumahnya di Kecamatan Bangun Purba.

REL ditangkap polisi‎ pada Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB dengan tuduhan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang tidak lain anak kandungnya sendiri, SB (17) atau sebut saja Mawar.

Sumber: Tribunpekanbaru.com


Berita Lainnya

Index
Galeri