Sudah 16 Tahun, Masyarakat Minta Presiden Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan di Pinggir

Sudah 16 Tahun, Masyarakat Minta Presiden Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan di Pinggir
Ilustrasi.

BENGKALIS - Dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat persukuan Olak di kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis oleh perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT. Arara Abadi sudah berlangsung sekitar 16 tahun. Namun sampai sekarang belum ada titik temu antara kedua belah pihak, dan masyarakat Suku Olak mendesak Presiden RI untuk turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.

Pemangku Lembaga Adat Mandau Fachruddien Syarief menegaskan bahwa tanah persukuan mereka seluas 25.420 hektar yang terhampar di Kampung Sungai Kili, Sikijang, Pulau Temasu (desa melibur), mempoleh gading, Banja Bakal, Tobing Soal (Tasik Serai Timur), Seminai Kuning, Kampung baru dan Tumang diduga dikelola secara ilegal tanpa kompensasi oleh PT.Arara Abadi (AA).

"Sehubungan dengan persoalan tersebut, Kami masyarakat Persukuan Olak mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden RI melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar areal tanah persukuan kami dapat dikembalikan secara bertahap. Untuk tahap awal Kami minta pihak
perusahaan melalui tangan pemerintah melepaskan seluas 14 ribu hektar yang terdapat di desa Melibur, Desa Tasik Serai Timur dan Desa Beringin,” tegas Fachruddien Syarief, Kamis (28/09/2017).

Pria yang juga merupakan Kepala Suku Olak (Talang Mandau,red) tersebut juga mengharapkan campur tangan pemerintah memfasilitasi mereka mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen PT.AA. tujuannya sebagai tindaklanjut Resume Hasil Rapat antara Koperasi Rimba Bertuah dengan PT.AA pada Kamis tanggal 20 Juli tahun 2007, dimana pihak PT.AA ketika itu menyatakan bersedia membayar kompensasi kepada masyarakat Pesukuan Olak atas penggarapan lahan milik suku Olak.

Sebelumnya ulas Fachruddien, dalam surat Gubernur Riau tertanggal 25 September tahun 2000 bernomor 522/EK/2544 yang diteken Gubernur ketika itu Saleh Djasit membunyikan bahwa Pemprov Riau menyetujui areal seluas 25.420 hektar untuk dikelola oleh Koperasi Rimba Tuah yang
merupakan wadah masyarakat persukuan Olak untuk Hak Penguasaan Hutan Tanaman Campuran (HPHTC).

“Tidak hanya pada masa Gubernur Saleh Djasit saja ada rekomendasi tersebut, tapi saat Rusli Zainal menjabat Gubernur juga pernah mengeluarkan surat bernomor 100/PH/13.06 tertanggal 08 Maret 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutan RI (MS Kaban,red). Isinya terkiat fasilitasi konflik masyarakat Suku Olak dengan PT.AA yang tertuang dalam empat item. Dalam waktu dekat kita akan masukan surat ke Presiden serta Menteri LHK,” jabar Fachruddien menambahkan.

Terpisah Public Relation/Juru Bicara PT.Arara Abadi Ir.Nurul Huda yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal tersebut. Hal itu disebabkan persoalan sengketa lahan itu sudah masuk dalam ranah hukum di Mahkamah Agung secara perdata maupun ranah pidana. Ia menyebut bahwa pihak perusahaan menyerahkan persoalan yang sudah terjadi belasan tahun itu kepada mekanisme hukum.

“Kita menghargai hak-hak masyarakat tempatan, tapi dalam persoalan sengketa lahan dengan masyarakat Persukuan Olak perusahaan menempuh mekanisme jalur hukum baik secara perdata maupun pidana. Jadi kita serahkan saja keputusan permalsahan itu kepada hukumyang berlaku,” ucap Nurul Huda singkat. (max/riauaktual.com)


Berita Lainnya

Index
Galeri