Nilai UMK 2016 Kota Pekanbaru Dikurangi?

Nilai UMK 2016 Kota Pekanbaru Dikurangi?
ilustrasi/net

PEKANBARU - Nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2016 kota Pekanbaru dikurangi Rp19.060 dari nominal yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp2.165.435.

"Kita sudah revisi UMK 2016, hasilnya turun Rp19.060. Revisi itu sudah kita sampaikan lagi ke Pemrov Riau," kata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Selasa (12/1/2016).

Adanya penurunan itu, artinya besaran nilai UMK 2016 Pekanbaru yang diajukan kembali ke Pemprov Riau menjadi Rp2.146.375. Kini, Disnaker masih menunggu persetujuan Plt Gubernur Riau.

"Apabila dua atau tiga hari ini selesai, UMK sudah bisa diterapkan sebesar menjadi Rp2.146.375," ujarnya.

Dia menegaskan, jika sudah disahkan atau ditandatangani Plt Gubri, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan bulan Januari sebesar Rp2.146.375.

Seperti diketahui, besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebelumnya diajukan sebesar Rp2.165.435 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena nilai kenaikannya dianggap melebihi formula penghitungan pemerintah sebesar 11,5 persen, draft itu dikembalikan untuk direvisi. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri