PEKANBARU - Nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2016 kota Pekanbaru dikurangi Rp19.060 dari nominal yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp2.165.435.
"Kita sudah revisi UMK 2016, hasilnya turun Rp19.060. Revisi itu sudah kita sampaikan lagi ke Pemrov Riau," kata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Selasa (12/1/2016).
Adanya penurunan itu, artinya besaran nilai UMK 2016 Pekanbaru yang diajukan kembali ke Pemprov Riau menjadi Rp2.146.375. Kini, Disnaker masih menunggu persetujuan Plt Gubernur Riau.
"Apabila dua atau tiga hari ini selesai, UMK sudah bisa diterapkan sebesar menjadi Rp2.146.375," ujarnya.
Dia menegaskan, jika sudah disahkan atau ditandatangani Plt Gubri, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan bulan Januari sebesar Rp2.146.375.
Seperti diketahui, besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebelumnya diajukan sebesar Rp2.165.435 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena nilai kenaikannya dianggap melebihi formula penghitungan pemerintah sebesar 11,5 persen, draft itu dikembalikan untuk direvisi. (das)
- Regional
- Pekanbaru
Nilai UMK 2016 Kota Pekanbaru Dikurangi?
Tim Redaksi
Selasa, 12 Januari 2016 - 15:42:23 WIB
ilustrasi/net
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexTim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Bengkalis
Viral! Pria Diduga Pencuri Terpergok di Atap Ruko, Berakhir Kritis Usai Dihajar Massa
Polda Riau Bongkar Kasus Pengoplosan LPG, Dua Tersangka Raup Rp70 Juta Per Bulan
Pembunuhan Tragis di Kanal PT BBHA, Operator Pompong Tewas Dibacok Rekan Kerja
Polisi Ringkus Pria Ngamuk di Siak, Acungkan Parang dan Ancam Bunuh Tetangga
Berita Lainnya
Index Regional
Pemkab Kuansing Dorong penerapan program Satu Desa Satu Komoditas Unggulan
Rabu, 14 Januari 2026 - 19:54:09 Wib Regional
Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Pertanian Produktif, Bupati Kuansing Dorong Program IP 200
Rabu, 14 Januari 2026 - 13:59:45 Wib Regional
Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jadi Wakapolda Riau, 'Pemburu Preman' Gantikan Jossy Kusumo
Rabu, 14 Januari 2026 - 09:50:19 Wib Regional

