PEKANBARU - Nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2016 kota Pekanbaru dikurangi Rp19.060 dari nominal yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp2.165.435.
"Kita sudah revisi UMK 2016, hasilnya turun Rp19.060. Revisi itu sudah kita sampaikan lagi ke Pemrov Riau," kata Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, Selasa (12/1/2016).
Adanya penurunan itu, artinya besaran nilai UMK 2016 Pekanbaru yang diajukan kembali ke Pemprov Riau menjadi Rp2.146.375. Kini, Disnaker masih menunggu persetujuan Plt Gubernur Riau.
"Apabila dua atau tiga hari ini selesai, UMK sudah bisa diterapkan sebesar menjadi Rp2.146.375," ujarnya.
Dia menegaskan, jika sudah disahkan atau ditandatangani Plt Gubri, perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan bulan Januari sebesar Rp2.146.375.
Seperti diketahui, besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebelumnya diajukan sebesar Rp2.165.435 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena nilai kenaikannya dianggap melebihi formula penghitungan pemerintah sebesar 11,5 persen, draft itu dikembalikan untuk direvisi. (das)
- Regional
- Pekanbaru
Nilai UMK 2016 Kota Pekanbaru Dikurangi?
Tim Redaksi
Selasa, 12 Januari 2016 - 15:42:23 WIB
Tulis Komentar
IndexPilihan Redaksi
IndexTahun Ini, Pemprov Riau Siapkan Beasiswa Rp109 Miliar Lebih
5.485 Alat Peraga Kampanye di Pekanbaru Ditertibkan Sebelum Pemilu 2024
Mengenal Ali Azhar D, Konten Kreator Muda Asal Surabaya
Berkomitmen Sukseskan Pemilu 2024, PGRI Tidak Boleh Berpolitik
Proses Daftar Ulang Calon Peserta Didik SMA/SMK Negeri di Riau Dimulai
Berita Lainnya
Index Regional
Jelang Pilkada, Subdit Politik Dir Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Pengurus Partai Gelora Rohul
Jumat, 29 Maret 2024 - 11:02:09 Wib Regional
Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
Kamis, 28 Maret 2024 - 18:06:27 Wib Regional
Lantik Penjabat Sekda Secara Zoom, Bupati Minta dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru Untuk Kemajuan Kuansing
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:19:37 Wib Regional
Perkuat Koordinasi Dengan Pemerintah Pusat, Bupati Suhardiman Akan Penuhi Undangan Mendagri
Rabu, 27 Maret 2024 - 05:29:50 Wib Regional