BPT-PM Pekanbaru Hapus Jam Istrahat Pegawai

BPT-PM Pekanbaru Hapus Jam Istrahat Pegawai
Plt Kepala BPT-PM Pekanbaru, M Jamil

PEKANBARU - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru menghapus jam istirahat pegawai. Selain itu, BPT-PM juga memberlakukan jam piket di setiap loket pelayanan perizinan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPT-PM kota Pekanbaru, M Jamil menyebut penghapusan jam istirahat bagi pegawai dibuat karena berdasarkan hasil evaluasi kebanyakan masyarakat melakukan pengurusan izin pada jam-jam istirahat pegawai.

"Sejauh yang diperhatikan, banyak mereka yang kecewa, pasalnya rumah mereka jauh dari kantor BPT-PM ketika sudah sampai loket sudah tutup karena pegawai istirahat. Hanya sebagian dari mereka yang mau menunggu sementara sisanya langsung pulang, inilah alasan untuk menghapuskan jam istirahat," kata Jamil.

Dengan ditiadakannya jam istriahat, maka selama masa kerja dari pukul 08.00-16.00 Wib masyarakat bebas datang untuk mengurus izin, karena ada loket perizinan BPT-PM selalu buka dan siap melayani masyarakat.

"Apalagi saat ini sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi asean (MEA) tentu akan banyak perizinan-perizinan banyak yang masuk. Dan kita sabagai pelayan masyarakat siap memberikan layanan prima untuk itu," terangnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri