Menurut Walikota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan setelah UMK Pekanbaru dikembalikan Gubernur. Ternyata perhitungan sudah sesuai peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Penetapan UMK kita sudah mengikuti aturan PP tersebut. Pak kadis juga sudah membantah kalau pemko tidak mengikuti aturan. Kita sudah ikut kok," kata Walikota, Kamis (07/01/2016).
Seperti diketahui, jumlah UMK tahun 2016 yang ditetapkan oleh Pekanbaru sebesar Rp2.165.435. Jumlah itu dinilai sudah dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
"Jumlah tersebut tidak menyalahi apa yang dimaksud tim verifikasi dari Pemprov Riau," terangnya.
Dikatakannya, Pemko Pekanbaru tetap akan mengajukan jumlah UMK tersebut kepada Pemprov Pekanbaru. "Itu sudah dihitung oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," tutupnya. (das)