Astaga! Naker di Riau Bakal Digaji dengan UMK 2015?

Astaga! Naker di Riau Bakal Digaji dengan UMK 2015?

PEKANBARU - Para Tenaga Kerja (Naker) di provinsi Riau terancam menerima Upah Minimum Kota/kabupaten (UMK) tahun 2015 lalu. Pasalnya, hingga kini regulasi penetapan UMK 2016 belum dikeluarkan.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan belum menerima rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) soal UMK tersebut.

"Seharusnya Pergub itu, sudah diserahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau. Tapi, sampai sekarang belum ada masuk," kata dia, Rabu (06/01/2016).

Sebelumnya Disnaker Riau berjanji akan menyelesaikan masalah itu selama dua hari. Tapi, hingga kini belum ada rancangan itu disampaikan ke Biro Hukum. "Kalau tidak ada aturan, terpaksa masih pakai UMK lama. Karena, tidak ada dasar hukum untuk menggunaan UMK yang baru," sebutnya. (das/rpc)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri