Pemberlakuan MEA

Disperindag Pekanbaru Tunggu SOP Pengawasan Makanan Impor

Disperindag Pekanbaru Tunggu SOP Pengawasan Makanan Impor
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman

PEKANBARU - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah dimulai terhitung 1 Januari 2016. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru masih menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementrian Perdagangan.

"Payung hukum MEA itu sudah ada. Tapi, kita masih tunggu SOP dari pusat. Pertengahan Januari ini kami dipanggil untuk membicarakan masalah ini ke Jakarta," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, Rabu (06/01/2016).

Sebelum berlakunya MEA ini, kata Irba, Disperindag telah melakukan pengawasan terhadap makanan impor. Jika makanan tersebut tidak memenuhi standar, pihaknya menyeleksi dan menarik makanan tersebut.

"Sebelumnya kita juga sudah jalan (mengawasi), banyak makanan impor yang tidak layak seperti biskuit, susu, minuman dan lainnya. Ketika tidak memenuhi standar seperti tidak ada kode halal, dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta kode ML atau MD, kita tarik. Kode ML itu dibuat di luar negeri, kalau MD dalam Negeri. Itu semua diatur dalam Tata Niaga, ada yang diatur, diperbolehkan, dan dilarang," paparnya. (das)

 

 


Berita Lainnya

Index
Galeri