Benarkah Minyak Goreng Curah Tak Layak Konsumsi? Ini Penjelasan Disperindag

Benarkah Minyak Goreng Curah Tak Layak Konsumsi? Ini Penjelasan Disperindag
Ilustrasi
PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menjelaskan sesuai analisis pihak kesehatan, minyak curah yang hampir separuhnya diperjualbelikan untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah, tidak layak konsumsi.
 
Misalkan dari proses distribusi yang berpindah-pindah sebelum sampai ketangan konsumen, tidak ada jaminan kualitas vitamin A yang dikandung minyak goreng masih bertahan.
 
"Seiring waktu, tempat penampungan yang tidak standar vitamin A pada minyak curah menguap, jadi kalaupun dipakai memasak sudah tidak ada khasiatnya," beber Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba mencontohkan.
 
Selain itu, wadah penampungan yang digunakan selama ini, beruba drum, jerigen dipakai berulangkali untuk tempat curah dari ukuran yang lebih besar sehingga tidak ada jaminan kesehatannya, karena digunakan berkali-kali, tidak ditutup rapi, bahkan cenderung rawan akan tecampur zat lain, atau kemasukan bibit penyakit seperti kotoran hewan liar dan sebagainya.
 
Maka dari itu kebijakan yang sebenarnya sudah dilakukan penundaan penerapannya ini kembali disosialisasikan. Dimana   nantinya minyak goreng harus dijual menggunakan kemasan.
 
Pengemasan yang langsung dilakukan setelah minyak diproduksi pabrik, steril, dan tertutup rapat. "Pemberlakuan larangan menjual minyak goreng curah tersebut untuk mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah, seperti kolesterol dan penyakit lain yang membahayakan kesehatan masyarakat," jelas Irba.
 
Ia menambahkan, mulai dari saat ini hingga pemberlakuannya tanggal 27 Maret mendatang, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
 
"Bagi pelaku yang tidak mematuhi dalam Perwako nantinya akan dikenakan sanksi," katanya.
 
Untuk itu semua pihaknya mulai dari saat ini sudah menggelar sosialisasi tentang pelarangan tersebut khususnya ke industri hulu minyak goreng.
 
"Kami beserta pemerintah provinsi sudah mengundang pelaku usaha minyak goreng yang besar-besar seperti Wilmar, Sinarmas,  serta BPPOM, Diskes dan sebagainya agar ada kesepahaman tentang pentingnya minyak kemasan ini," ujar dia. (max/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri