300 Aparatur Kecamatan dan Desa Ikuti Sosialisasi Perda dan Perbup

300 Aparatur Kecamatan dan Desa Ikuti Sosialisasi Perda dan Perbup
Plt Sekretaris Daerah Bengkalis, H Arianto saat berbincang dengan sejumlah Pejabat, usai membuka keg

BENGKALIS - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/7/2017), melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pemerintahan Desa bagi Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan, anggota BPD dan Sekretaris Desa se-Kabupaten Bengkalis.

Acara yang dibuka Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah H Arianto itu, juga dihadiri Wakapolres Bengkalis Kompol Taufiq Hidayat Thayeb, Dandim 0303 Bengkalis yang diwakili Mayor Inf Irwan, serta sejumlah Pejabat Tinggi Pratama, Adminstrator dan Pengawas di lingkup Pemkab Bengkalis.

Selain itu, kegiatan yang yang dilaksanakan di ruang serba guna lantai IV Kantor Bupati Bengkalis tersebut, juga dihadiri Camat, Sekretaris Camat, Kasi PMD, Anggota BPD, Sekretaris Desa se-Kabupaten Bengkalis.

Bupati Amril melalui H Arianto mengingatkan agar penggunaan dana desa harus melibatkan seluruh warga dan transparan. Setiap warga berhak tahu jumlah dana yang diterima desa.

Arianto berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan tertib, seingga dengan kegiatan ini, ke depan, penyelenggaraan pemerintahan desa semakin meningkat dan lebih baik menuju terwujudnya desa maju dan mandiri.

Sementara itu Kepala DPMD, mengatakan bahwa kegiatan yang dikiuti 300 orang tersebut bertujuan untuk memantapkan pelaksanaan kewenangan, tugas dan fungsi aparatur pemerintahan kecamatan dan aparatur pemerintahan desa.

Kemudian, untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintahan kecamatan dan desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan yang berlansung selama satu hari tersebut, jelas Ismail, mensosialisasikan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa Dalam Kabupaten Bengkalis.

Ismail juga menyebutkan, perangkat desa sekarang yang ada cuma sekretaris desa, namun menurut peraturan baru nantinya minimal ada tiga seksi yang berada di setiap desa.

“Diharapkan dengan bertambahnya seksi-seksi bisa menambah kontribusi terbaik untuk desa tersebut dan untuk Kabupaten Bengkalis,” harap Ismail. (fan/humas bengkalis)


Berita Lainnya

Index
Galeri