Gubri Masih Boleh Mutasi Pejabat Hingga 12 Agustus 2017

Gubri Masih Boleh Mutasi Pejabat Hingga 12 Agustus 2017
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan.

PEKANBARU - Gubernur Riau masih boleh memutasi pejabat hingga batas akhir pada 12 Agustus mendatang. Ketentuan ini adalah terhitung enam bulan sebelum pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Riau diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Berdasarkan ketentuan, enam bulan saat Paslon (Cagub dan Cawagub) diumumkan. Jadi kalau dihitung mundurnya itu 12 Agustus terkahir," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, Rabu (5/7/2017) seperti dilansir Riauterkini.com. 

Meski begitu, jelas mantan Karo Umum Setdaprov Riau ini, meski batas akhir mutasi pada 12 Agustus tersebut, bisa saja tetap dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak, dengan catatam izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Tapi bisa saja kalau ada kebutuhan mendesak, tapi harus ada izin KASN," ujar Ikhwan. 

Adapun menyinggung soal mutasi yang bakal digelar nanti, menurut Ikhwan sampai saat ini evaluasi terus dilakukan. Tidak tertutup kemungkinan bisa dilakukan dalam waktu dekat atau kapan. 

Namun untuk mutasi atau rotasi pimpinan yang dianggap perlu penyegaran tersebut kemungkinan dilakukan melalui proses assessment ataupun fit job. 

"Yang jelas, inikan kewenangan beliau (Gubri, red). Bisa saja dalam waktu dekat. Kalau memang dari hasil evaluasi ini dibutuhan berarti ya memang harus dilakukan," ungkap Ikhwan. (das/rtc)


Berita Lainnya

Index
Galeri