Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Riau Selama Ramadan 1438 H

Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Riau Selama Ramadan 1438 H
ASN dan THL di lingkungan Pemprov Riau saling bersalaman sambil bermaafan dalam rangka menyambut bul
PEKANBARU - Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja Aparatur Sipil negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan aturan baru terkait jam kerja dan pakaian kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
 
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/BKD/18.10 tentang Pelaksanaan Jam Kerja dan pakaian kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1438 H/ Tahun 2017.
 
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa selama bulan ramadhan khususnya bagi ASN yang beragama islam dan efektifitas kinerja aparatur.
 
Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dan Jum'at 08.00-15.30 WIB.
 
Sedangkan bagi unit kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ditetapkan, Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08.00- 14.00 WIB dan Jum'at 08.00-11.30 WIB.
 
Untuk pakaian kerja selama bulan suci Ramadhan adalah: Bagi ASN Pria, Hari Senin dan Selasa, Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki dengan Atribut lengkap. Rabu, PDH Hitam putih, Kamis, Pakian batik dan Jum'at, Pakian melayu lengkap beserta atribut dengan kain samping.
 
Untuk ASN Wanita, Pakaian muslimah dan yang non muslim menyesuaikan. Dalam edaran ini juga disebutkan bahwa kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadhan ditiadakan. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri