Selama 2016, Sebanyak 43 PNS Bengkalis Dikenai Sanksi Disiplin

Selama 2016, Sebanyak 43 PNS Bengkalis Dikenai Sanksi Disiplin
Asisten Administrasi Umum, TS Ilyas saat menyanyikan lagu Indonesia Raya pada Pembukaan Bimtek Disip
BENGKALIS - Selama tahun 2016, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor tahun 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.  
 
Secara rinci, jenis hukuman yang dijatuhkan yakni hukukman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas sebanyak 35 orang, hukuman sipilin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak satu orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak satu orang. kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak enam orang.
 
Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, TS  Ilyas, saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis, di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa (16/5/2017).
 
Dikarenakan terjadi persaingan yang ketat di era globalisasi, yang menuntut kemampuan bersaing serta kecepatan, ketepatan dan keakuratan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
 
Untuk penegakan dispilin, Bupati Bengkalis berharap adanya komitmen atasan langsung dalam melakukan pembinaan disiplin. Hal ini selaras dengan diamanatkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
 
TS  Ilyas mengatakan PNS memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, dan memberikan pelayanan kemasyarakatan.
 
"Oleh karena itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," terang TS. Ilyas.
 
Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum, menegaskan, setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional, berdisiplin dan harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
 
"Kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin, tekun dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan di unit satuan kerja masing-masing dalam menegakkan setiap peraturan perundang-undangan dalam aspek apapun serta pegang teguh prinsip kerja keras, kerja, cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas, dan kerja berkualitas, serta tidak malas bekerja," tutupnya. (fan)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri