APBD Telat, Kepala Daerah dan Anggota DPRD Kuansing Terancam Tak Gajian

APBD Telat, Kepala Daerah dan Anggota DPRD Kuansing Terancam Tak Gajian
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.
PEKANBARU - Bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) bakal tidak gajian karena terlambat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2017.
 
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi.
 
Yang mana, pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait ketentuan sanksi yang akan diterima Kuansing akibat lambatnya pengesahan APBD itu.Kendati demikian, Sekdaprov Riau itu menolak untuk menyebutkannya secara terperinci.
 
"Sanksinya bisa penundaan gaji, termasuk gaji DPRD dan kepala daerah. Ketentuan PP tentang sanksi sudah keluar dari Mendagri. Berkaitan juga dengan PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Ahmad Hijazi  di Kantor Gubernur Riau, Jumat (28/4/2017). (das/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri