Wabup Inhil: Dewan Punya Fungsi Pengawasan terhadap Kebijakan Eksekutif

Wabup Inhil: Dewan Punya Fungsi Pengawasan terhadap Kebijakan Eksekutif
Wabup Inhil Rosman Malomo yang menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBD Inhil Tahun Anggaran 2017.
TEMBILAHAN - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rosman Malomo yang menghadiri Rapat Paripurna Pengesahan APBD Inhil Tahun Anggaran 2017 mengamini pandangan dan masukan yang disampaikan oleh Jubir Badan Anggaran (Banggar) Dewan yang disampaikan M Sabit, Rabu (1/3/2017).
 
Pada kesempatan itu Sabit mengingatkan Kepala Daerah agar tidak melakukan gaya kebijakan tahun lalu, yang meski APBD disahkan sebelum tahun anggaran berjalan, namun nyatanya jalannya program pembangunan masih terlambat.
 
"Apa yang disampaikan Juru bicara Banggar tadi benar. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni fungsi selaku pembuat peraturan pemerintah dan anggaran," kata Wabup.
 
Namun, lanjut Wabup, yang mengaku juga pernah menjadi anggota DPRD, selama ini ada fungsi lain yang abu-abu, yang hampir tidak terlihat, yakni fungsi pengawasan.
 
Di mana, jikalau fungsi pengawasan tersebut dijalankan dengan baik, maka keterlambatan tersebut tidak akan terjadi.
 
"Kalau ada kebijakan ekskutif yang salah atau tidak pada tempatnya,  maka dewan sebagai fungsi pengawasan memanggil serta memberikan teguran. Kalau perlu, kan dewan memiliki hak interplasi dan hak angket, gunakan saja," lanjut Wabup yang diiringi tepukan riuh dari anggota DPRD dan peserta rapat yang hadir. (Guntur/Adv)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri