Firdaus Deadline Satpol PP Tertibkan Reklame Rokok

Firdaus Deadline Satpol PP Tertibkan Reklame Rokok
ilustrasi
PEKANBARU - Meski penayangan reklame rokok sudah dilarang di jalan protokol, nyatanya masih ada pengusaha berani melanggar larangan itu.
 
Lokasinya, di jalan Sudirman arah keluar Bandara Sutan Syarif Qasim II Pekanbaru. Melihat itu, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengaku risih dan mengintsruksikan Satpol PP Pekanbaru untuk segera mencopot reklame tersebut.
 
"Saya beri batas waktu sore ini (Rabu), Satpol PP harus sudah menurunkan reklame rokok," tegas Firdaus di hadapan Wartawan, Rabu (16/12/2015).
 
Dia menjelaskan, reklame rokok tersebut harus segera ditertibkan karena Kota Pekanbaru merupakan satu dari tujuh kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai percontohan kota peduli lingkungan.
 
"Masa kita sudah ditunjuk jadi percontohan masih mendiamkan reklame rokok yang membahayakan kesehatan," ketusnya.
 
Terpajangnya reklame rokok di ruas jalan protokol itu, disinyalir pengawasan Pemerintah Kota (Pemko) lemah, Firdaus enggan berkomentar. Namun diakuinya instruksi untuk penataan reklame di kawasan protokol masih belum berjalan.
 
"Dinas Tata Ruang dan Bangunan juga saya minta untuk mengecek ini, bagi yang tidak ada izin tayang potong saja," tutupnya. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri