Tangkap 6 Pemburu, BPPHKLHK Sita Organ Harimau Sumatera

Tangkap 6 Pemburu, BPPHKLHK Sita Organ Harimau Sumatera
ilustrasi
PEKANBARU - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap enam pelaku pemburu liar. Dari enam tersangka, BPPHKLHK berhasil menyita organ tubuh harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae).
 
Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea menyebut, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kulit harimau utuh dan tulang belulng serta taring. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Minggu (19/2/2017) dinihari tadi.
 
Penangkapan itu, kata dia, melibatkan personel gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BPPH Wilayah II Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Sumatera Barat serta Dinas Kehutanan Jambi. 
 
"Penangkapan itu merupakan hasil koordinasi dan pemetaan selama beberapa hari terakhir di lapangan melibatkan jaringan BPPH Wilayah II Sumatera meliputi Riau-Jambi-Sumatera Barat," kata Eduwar.
 
Hasil pemetaan itu, lanjutnya, petugas berhasil menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang berisi enam pelaku dan organ harimau Sumatera. Tiga pelaku di antaranya masing-masing N (49), S (35) dan Y (60) diduga kuat terlibat langsung dalam perburuan dan perdagangan organ satwa dilindungi tersebut.
 
"Hasil pemeriksaan sementara N merupakan pemilik kulit harimau, S sebagai perantara dan Y perantara dan pembeli," jelasnya.
 
Sambungnya, tiga pelaku lainnya diduga hanya sebagai supir. Namun, seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di BKSDA Sumatera Barat. Kulit harimau itu berasal dari wilayah Kerinci, Provinsi Jambi.
 
Untuk diketahui, temuan kulit harimau oleh BPPH Wilayah II Sumatera bukanlah yang pertama kali. Oktober 2016 lalu, petugas juga pernah menyita satu kulit harimau utuh yang juga berasal dari Jambi. (das)
 
 
 
 
 


Berita Lainnya

Index
Galeri