Dikeroyok, Acok Alami Luka Tikam di Pinggang

Dikeroyok, Acok Alami  Luka Tikam di Pinggang
Pelaku pengeroyokan

TEMBILAHAN - Lakukan pengeroyokan, dua pria asal Desa Tanah Merah, Kecamaran Tanah Merah diamankan pihak kepolisian, Jumat (10/2/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Pengeroyokan yang terjadi pada pukul 07.00 WIB dilakukan oleh dua pria berinsial Am (25) dan Agus (20) mengakibatkan Acok (27) warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Enok mengalami luka gigitan di telinga sebelah kiri dan luka tikam dibagian pinggang bagian kanan.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas IPTU Heriman Putra menceritakan kronologis kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi korban, untuk menyelesaikan perselisihan faham antara pelaku dan korban saat mereka bekerja membuat gula merah, dimana lokasi kebun tempat mereka berkerja berdekatan.

"Karena saat itu di rumah, ada orang tua korban, pelaku mengajak korban, keluar rumah. Korban yang tidak punya prasangka apa - apa, menuruti kehendak pelaku," ucapnya.

Namun ternyata, lanjutnya kembali, keduanya mempunyai niat lain. Sesampai di TKP, kedua pelaku langsung mengeroyok korban.

"Agus memukul dan menggigit telinga korban, sedangkan Amir menikamkan badiknya ke pinggang korban. Masyarakat yang ada di TKP, langsung melerai perkelahian yang tidak seimbang tersebut," tuturnya.

Kemudian, lannutnya, korban di bawa ke Puskesmas Enok, untuk perawatan lukanya, sedang kedua pelaku, berlalu meninggalkan TKP.

Kapolsek Enok, AKP Peris Siregar yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana tersebut, langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Enok, untuk mencari dan menangkap pelaku. 

"Sekira pukul 14.00, kedua pelaku berhasil diamankan di Parit Managa Desa Rantau Panjang, tempat mereka bekerja tanpa perlawanan," paparnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Enok, untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (Hadi)


Berita Lainnya

Index
Galeri