Dibuka, Pendaftaran Seleksi Imam Masjid Paripurna Kelurahan

Dibuka, Pendaftaran Seleksi Imam Masjid Paripurna Kelurahan
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) kota Pekanbaru, M Rizal.
PEKANBARU - Setahun sudah Masjid Paripurna Kecamatan berjalan. Kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali membuat program yang sama, namun di tingkat kelurahan. Saat ini pendaftaran seleksi untuk imam masjid Paripurna Kelurahan sudah dibuka.
 
Demikian dikatakan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) kota Pekanbaru, M Rizal kepada Wartawan, Selasa (15/12/2015). Kata dia, akhir tahun ini ada 58 masjid yang akan ditetapkan sebagai masjid Paripurna.
 
"Akhir tahun ini akan ditetapkan 58 masjid paripurna tingkat kelurahan, dengan mekanisme pengusulan oleh lurah dan disetujui pengurus masjid yang bersangkutan. Kita sudah membuka pendaftaran," kata Rizal.
 
Kata dia, penetapan masjid paripurna tingkat kelurahan tersebut melalui seleksi dan pembahasan terhadap kriteris yang diusulkan oleh tim seleksi penetapan masjid paripurna. Pembukaan pendaftaran sendiri, kata Rizal sudah berlangsung sejak tanggal 14 Desember lalu.
 
"Pendaftaran akan ditutup tanggal 20 Desember mendatang pukul 16.00 Wib," sebutnya.
 
Persyaratan sendiri dikatakan M Rizal sama seperti persyaratan saat mendaftar menjadi imam masjid paripurna kecamatan, yaitu pria berusia 20 tahun ke atas, sudah menikah dan hafal Al Quran minimal tiga juz serta persyaratan administrasi lainnya.
 
"Seleksi akan dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 21 Desember sampai 23 Desember di Aula Kantor Walikota," imbuhnya. (das)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri