Rampas HP Anak SD, Pria Tembilahan Ini Dipolisikan

Rampas HP Anak SD, Pria Tembilahan Ini Dipolisikan
Sup (23) warga Tanjung Harapan, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir diamankan pihak kepolisian. (Ha
TEMBILAHAN - Rampas telpon genggam (HP) Asus Zenfone Go seorang siswa Sekolah Dasar (SD) Hay (11), Sup (23) seorang warga Tanjung Harapan, Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
 
Sup sempat sempat menjadi buronan jajaran Polres Indragiri Hilir selama dua hari sebelum berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir pada Senin, 30 Januari 2017, pukul 17.00.WIB. Kejadian tersebut terjadi di Jalan HR Soebrantas Tembilaham, Sabtu, 28 Januari 2017 sekira pukul 10.30 WIB.
 
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung l, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo tindak pidana yang dilakukan pelaku berawal saat korban yang kala itu sedang bermain bersama teman-temannya, tidak jauh dari kediaman korban.
 
"Saat itu korban didekati oleh pelaku yang datang dengan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan sebuah alamat. Pelaku kemudian mengajak korban untuk naik sepeda motornya dan dibawa berputar-putar," ucapnya.
 
Kemudian, ketika sampai di TKP yang saat itu dalam keadaan sepi, pelaku meminjam telpon genggam korban dengan alasan untuk sms temannya tapi ketika diminta lagi oleh korban, pelaku menolak dan mengancam akan memukul korban. 
 
Pelaku lalu menggas sepeda motornya dan langsung kabur meninggalkan korban di sana. Bersama orang tuanya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Indragiri Hilir.
 
Mendapat laporan, Unit Opsnal segera menyelidiki pelaku berdasarkan ciri ciri yang telah disebut korban dalam laporannya dan setelah dilakukan pencarian, pelaku terlihat sedang melintas di Lorong Tanjung Jati. Unit Opsnal segera membuntuti, hingga akhirnya pelaku bisa dihentikan di Jalan Sungai Beringin.
 
Saat diinterogasi, pelaku mengakui, bahwa memang dia telah melakukan perampasan HP milik korban pada hari tersebut diatas, dan pelaku melakukan hal tersebut karena ingin memiliki handphone milik korban. 
 
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil. Pelaku, diancam dengan pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, tutup Kasat Reskrim," tukasnya. (Hadi)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri