Pengurusan SKCK di Polres Inhil Rp30 Ribu

Pengurusan SKCK di Polres Inhil Rp30 Ribu
Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Indragiri Hilir telah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan SK
TEMBILAHAN - Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Indragiri Hilir telah memberlakukan kenaikan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah setempat mulai 6 Januari 2017 lalu.
 
"Kenaikan biaya pengurusan SKCK di Polres Indragiri Hilir dari Rp10.000 menjadi Rp30.000," ungkap Kapolres Siak AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Intelkam Polres Indragiri Hilir, AKP Errl R Risambessy, Kamis (19/1/2017).
 
Errol mengatakan kembali bahwa kenaikan pengurusan SKCK tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
 
"Setelah disosialisasikan, respon masyarakat Indragiri Hilir cukup baik, asalkan kenaikan tarif PNPB ini diimbangi juga dengan pelayanan yang maksimal," ujar Erol.
 
Sementara untuk persyaratannya pembuatan SKCK, lanjutnya tidak mengalami perubahan. "Untuk persyaratan foto 4x6 sebanyak 6 lembar, fotocopy KTP 2 lembar dan fotocopy 1 lembar," tuturnya.
 
Sementara itu, dikatakannya lebih jauh, proses pembuatan SKCK di Polres Indragiri Hilir hanya membutuhkan waktu selama 15 menit. (Hadi)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri