Mulai Besok, Biaya Pembuatan SKCK di Polres Kuansing Naik Jadi Rp30 Ribu

Mulai Besok, Biaya Pembuatan SKCK di Polres Kuansing Naik Jadi Rp30 Ribu
Ilustrasi.
TELUKKUANTAN - Terhitung mulai Jumat tanggal 6 Januari 2017 besok, Kepolisian Resort Kuantan Singingi mulai memberlakukan biaya baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
 
Dimana, jika warga mengurus SKCK akan dikenakan biaya senilai Rp30 ribu. Hal itu sesuai dengan PP 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pelayanan SKCK.
 
"Sebelum tanggal 6 Januari 2017, biayanya senilai Rp10 ribu. Nah, sejak tanggal tersebut, biaya naik menjadi Rp30 ribu," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasat Intel, AKP Anton Rama Putra, SH, Rabu (4/1/2017) di Telukkuantan.
 
Dikatakan Anton, Palres Kuansing telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK pada Selasa (3/1/2017) di Mapolres Kuansing.
 
Sosialisasi itu dipimpin langsung Kasat Intelkam didampingi KBO Sat Intelkam Edi Setiyono dan Pembantu Benma SKCK Brig. Irfan Irawan, SE."Alhamdulillah, masyarakat menyambut baik sosialisasi dan mereka juga berharap pelayanan semakin baik," ujar Anton.
 
Untuk itu, Anton berharap agar seluruh masyarakat mengetahui kenaikan biaya pengurusan SKCK tersebut. "Kita berharap, masyarakat tak terkejut dengan kenaikan biaya tersebut. Ini berlaku untuk se-Indonesia," pungkas Anton. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri