PEKANBARU - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengimbau warga setempat yang sudah cukup umur atau mencapai usia 17 tahun agar segera melakukan perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
"Tiap hari ada saja penduduk yang genap berusia 17 tahun makanya kami minta segera melakukan perekaman e-KTP," kata Kadisdukcapil Pekanbaru, Baharuddin di Pekanbaru, Rabu (21/12/2016).
Baharuddin menyebutkan perekaman e-KTP bagi penduduk cukup umur 17 tahun ini gencar dilakukan agar mereka segera terdata dan bisa dilakukan validasi kependudukan tiap saat. "Tiap hari ada ratusan penduduk memasuki umur 17 tahun," katanya.
Selain itu agar memudahkan mereka yang sudah wajib memiliki identitas tersebut untuk melakukan pengurusan berbagai administrasi saat membutuhkan pelayanan. "Jangan menunda-nunda karena akan terjadi penumpukan," terang dia.
Bahar juga menjelaskan bagi warga yang sudah cukup umur bisa langsung mendatangi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) setempat yang terdekat untuk melakukan perekaman data e-KTP.
Diakuinya, saat ini ada 12 UPTD di kecamatan se-Pekanbaru yang siap merekam data e-KTP. "Jadi tidak meski ke kantor Disdukcapil," tegasnya.
Walau diakuinya dari 12 UPTD tersebut kini ada beberapa alat perekamnya yang rusak seperti Kecamatan Payung Sekaki. Namun bukan berarti menjadi kendala bagi warga setempat. Sebab akan diarahkan merekam data ke UPTD terdekat lainnya.
Apalagi, sebut Bahar, untuk kondisi saat ini menyelesaikan proses perekaman itu tidak bisa satu hari, dikarenakan beberapa kendala selain alat, antrian juga jaringan. "Untuk merekam data e-KTP butuh 2-3 hari, baru bisa dicetak karena jaringan," terang dia lebih jauh.
Makanya kalau dari awal sudah merekam data akan lebih mudah nantinya begitu blangko e-KTP sudah ada.
Menurut dia lagi untuk saat ini penduduk yang sudah merekam tidak bisa langsung mendapatkan e-KTP sebenarnya dikarenakan kondisi blangko yang kosong. "Mereka nantinya akan diterbitkan surat keterangan kependudukan dulu," sebut dia.
Surat ini akan berlaku sebagai pengganti e-KTP yang fungsinya sama. "Surat keterangan ini berlaku untuk masa enam bulan, setelah ada blangko e-KTP baru digantikan," tambahnya.
Ia menambahkan surat keterangan bagi penduduk yang diterbitkan ini juga nantinya bisa digunakan untuk syarat mencoblos saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017.
"Khusus mereka yang sudah merekam tetapi tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap yang sudah diterbitkan KPU," kata dia mengakhiri. (max/ant)