Syamsurizal: Perusahaan Wajib Salurkan CSR kepada Masyarakat

Syamsurizal: Perusahaan Wajib Salurkan CSR kepada Masyarakat
Anggota DPRD Riau Komisi B dapil Rokan Hulu, H Syamsurizal ST MT.
PASIRPANGARAIAN - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2012 tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TJSP), perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau wajib menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat.
 
Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Riau Komisi B dapil Rokan Hulu H Syamsurizal ST MT saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Ujung Batu, Selasa (6/12/2016) kemarin.
 
Katanya, mengacu kepada Perda nomor 6 tahun 2012, perusahan yang bergerak di sektor perkebunan, migas dan lainnya wajib melaksanakan TJSP dengan mengalokasikan dana CSR kepada masyarakat yang berdomisili di sekitar wilayah perusahaan tersebut.
 
"Dana CSR ini peruntukannya untuk kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat yang berdomisi di lingkungan perusahaan," kata Syamsurizal kepada masyarakat peserta sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2012 di Aula Intan Podi Ujung Batu.
 
Dijelaskan Syamsurizal perusahaan juga wajib membuat laporan kepada dinas terkait di masing-masing daerah. Hal itu bertujuan untuk mendata perusahan yang sudah maupun yang belum melaksanakan TJSP tersebut. 
 
"Setiap enam bulan sekali perusahaan harus membuat laporan pelaksanaan TJSP tersebut, agar pemerintah mengetahui perusahaan mana saja yang belum menyalurkan CSRnya," terangnya. 
 
Kalau masih ada perusahaan nakal yang tidak melaksanakan TJSP tersebut, Syamsurizal menyarankan DPRD Rohul untuk memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan hearing. "Karena dalam Perda nomor 6 tahun 2016 tersebut tertuang aturan dan sanksi untuk perusahaan yang tidak melaksanakan TJSP kepada masyarakat," tegasnya. (can/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri