Johan: Setiap Orang yang Memiliki Media Online Dapat Disebut Wartawan

Johan: Setiap Orang yang Memiliki Media Online Dapat Disebut Wartawan
Kabag Humas Setda Bengkalis, Johansyah Syafri selaku narasumber memaparkan materi tentang jurnalisti
BENGKALIS - Berita adalah kontruksi fakta. Fungsi wartawan dalam menulis berita hanya menyampaikan fakta. Bagi kita umat Islam, fakta yang disampaikan harus dalam konteks dakwah amar maruf nahi munkar.
 
“Harus mempertimbangkan kemaslahatan dan kemudaratannya bagi yang membacanya. Harus ditulis dengan menggunakan hati. Jika mudharatnya lebih banyak, alangkah baiknya bila tidak dipublikasikan,” jelas Kepala Bagian Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Johansyah Syafri.
 
Johan mengatakan itu ketika memberikan materi pada pelatihan jurnalistik bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Bengkalis, Jumat (2/12/2016).
 
Sebelum itu, mengutip Wikipedia, kata Johan, media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum, dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
 
“Sebagai salah satu bentuk jejaring sosial, maka dapat disimpulkan bahwa jejaring facebook (fb) adalah media online. Berpijak pada pengertian media sosial menurut Wikipedia, hari ini setiap orang yang memiliki media online (misalnya fb), dapat disebut wartawan,” jelasnya.
 
Namun demikian, imbuhnya, menurut Undang-Undang (UU) No 40/1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang melakukan aktivitas jurnalistik secara rutin.
 
Sesuai UU No 40/1999, tambahnya lagi, untuk menjadi wartawan, seseorang harus memenuhi tiga kualifikasi. Yaitu, menguasai teknik jurnalistik, yaitu skill meliput dan menulis berita, feature, dan tulisan opini, serta menguasai bidang liputan (beat), serta menguasai dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
 
Masih kata Johan, sebagaimana media lain, media sosial juga harus dimanfaatkan penggunanya sesuai fungsi media yang sesungguhnya. Katanya, ada 4 fungsi media. Yaitu, menyiarkan informasi, mendidik (to educate), menghibur (to entertaint), dan mempengaruhi (control social).
 
“Informasi yang disampaikan itu harus dalam konteks dakwah amar maruf nahi munkar,” ulang Johan didampingi Kasubag Peliputan dan Dokumentasi, Adi Sutrisno dan Kasubbag Hubungan Antar Lembaga dan Kehumasan, Fadli.
 
Dia juga mengingatkan, dalam menyampaikan informasi, termasuk melalui media sosial, seharusnya menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Tidak disingkat semaunya. Misalnya kata ‘begitu’ atau ‘banget’ disingkat ‘bgt’.
 
“Kalau bukan kita yang menghargai dan mencintai bahasa Indonesia siapa lagi. Apalagi bahasa Indonesia itu berasal dari bahasa Melayu. Sebagai orang yang hidup di Bumi Melayu, kita harus menjadi tauladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bukan justru sebaliknya,” harap Johan di akhir pemaparannya. (das/hms)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri