Akhir November, Perbup SOPD Bengkalis Ditargetkan Selesai

Akhir November, Perbup SOPD Bengkalis Ditargetkan Selesai
Ilustrasi.
BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis mentargetkan paling lambat akhir November ini Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) baru sudah selesai.
 
Saat ini, tim yang dibentuk untuk itu sedang bekerja sambil menunggu hasil evaluasi Perda SOPD dari Pemerintah Provinsi Riau. “Perdanya sudah selesai dievaluasi dan memang sesuai aturan paling lambat 15 hari setelah Perda kita serahkan, berarti besok memang harus sudah ada hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Riau. Insyaallah besok hasil evaluasi sudah kita terima,” ujar Kabag Organisasi Setdakab Bengkalis, Supardi kepada wartawan, Senin (31/10/2016).
 
Dikatakan, hasil evaluasi ini akan menjadi acuan bagi Pemkab Bengkalis dalam bekerja. Karena biasanya dari hasil evaluasi akan ada rekomendasi-rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti.
 
Supardi mengatakan proses penyusunan Peraturan Bupati tentang perangkat daerah yang mengacu kepada PP Nomor 18 Tahun 2016 dilakukan oleh tim. Tim ini terdiri dari beberapa Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan juga SKPD. Pihaknya sendiri sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada masing-masing SKPD untuk segera menyusun draft nomenklatur perangkat daerah.
 
“Pedoman penyusunan nomenklatur ini dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga teknis terkait. Misalnya untuk Dinas Kesehatan berarti dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan. Bagi SKPD yang pedoman penyusunan nomenklaturnya belum ada, kita minta agar jemput bola. Bisa jadi peraturannya sudah keluar tapi belum sampai ke daerah,” papar Supardi seraya menambahkan, sampai saat ini sudah ada 14 pedoman penyusunan nomenklatur perangkat daerah yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
 
Peraturan Bupati mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah. Bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati untuk setiap perangkat daerah yang jumlahnya sesuai dengan perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam Perda SOPD.
 
Bagi Perangkat Daerah yang tidak tercantum dalam Perda SOPD, sambung Supardi, maka pihaknya menunggu aturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. “Ada tiga yang tidak masuk (dalam Perda SOPD yaitu Badan Pengelolaan Perbatasan, BPBD Damkar, dan Kesbangpol,” ujarnya. (ade/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri