Jukir Tanpa Karcis Sama dengan Pungli, Laporkan!

Jukir Tanpa Karcis Sama dengan Pungli, Laporkan!
Ilustrasi.
PEKANBARU - Warga Pekanbaru diimbau agar melaporkan ke dinas terkait jika menemukan petugas parkir yang tidak memberikan karcis saat melakukan pengutipan, karena praktek ini tergolong pungli dan merugikan kas daerah. 
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informasi (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, Arifin Harahap menegaskan sesuai peraturan daerah parkir tanpa karcis sama dengan pungutan liar alias pungli. "Begitu juga dengar parkir di tepi jalan, itu ada aturannya," tegasnya seperti dilansir Riauterkini.com.
 
Ia mengatakan secara resmi pihaknya menerbitkan karcis parkir sesuai perda, sebagai dasar pengutipan. Jika ada petugas atau oknum parkir meminta bayaran tanpa memberikan bukti karcis berarti ilegal. 
 
"Jadi jangan mau membayar sejumlah uang untuk parkir, karena setorannya bukan ke kas daerah," sebutnya sambil menekankan pihaknya gencar melakukan penertiban dan pengawasan parkir liar karena merugikan Pemko. 
 
Ini juga menjadi penyebab kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. "Makanya kami secara bertahap sudah mulai menata beberapa kawasan dan mendata lahan parkir resmi," pungkasnya. (max/rtc)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri