Ini Lima Titik Prioritas Penertiban Reklame

Ini Lima Titik Prioritas Penertiban Reklame
PEKANBARU - Badan Satpol PP kota Pekanbaru mulai hari ini kembali menertibkan bangunan reklame dan baliho yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin.
 
Demikian disampaikan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada Wartawan, Selasa (1/12/2015) kemarin. Kata dia, penertiban dilakukan sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2012 tentang izin reklame.
 
"Kita akan kembali tertibkan bangunan rekmale dan papan baliho yang menyalahi dan melanggar Perda," kata Zulfahmi.
 
Dikatakannya, pada penertiban yang akan dilakukannya, pihaknya akan terlebih dulu mendata lokasi mana yang paling banyak bangunan baliho dan reklame yang menyalahi aturan.
 
“Sekarang ini kan kami sedang mendata. Fokus kita yakni Jalan Nangka, Jalan Riau, Jalan Soebrantas, Jalan Yossudarso dan Jalan Harapan Raya,” terangnya.
 
Disinggung dikemanakan besi tua yang sebelumnya pernah disita oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi menyebut akan dilelang. “Besinya masih dikumpulkan disatu titik. Kami pun belum ada melakukan lelang keberadaan besi tua tersebut,” imbuhnya. (das)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri