Dishub Pekanbaru Panggil 9 Pengusaha TV Kabel

Dishub Pekanbaru Panggil 9 Pengusaha TV Kabel
Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Syaibul Alades. (adr)
PEKANBARU - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru memanggil sembilan pengusaha TV kabel. Sembilan pengusaha TV kabel ini dinilai ilegal.
 
Demikian diungkap Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Syaibul Alades, Selasa (1/12/2015). Syaibul meminta para pengusaha TV kabel agar taat terhadap peraturan yang berlaku.
 
"Ada sembilan pengusaha TV kabel yang dipanggil agar mereka mengurus segala sesuatu yang sifatnya izin di kominfo. Kita ingin mereka berusaha di Pekanbaru secara legal bukan ilegal," terangnya.
 
Selama ini pengusaha TV kabel yang ada di Pekanbaru dianggap sembarangan menggelar kabel. Peraturannya, pengusaha kabel harus menanam kabel yang disalurkan ke rumah pelanggan.
 
"Kita berkewajiban memberi informasi kepada mereka bahwa pergelaran label mereka harus ditanam, tidak boleh bergelantungan. Karena itu akan memperburuk keindahan kota Pekanbaru," ujarnya.
 
Ditanya bagaimana sanksi yang diberikan, saat ini Dishubkominfo belum memberikan sanksi. Untuk tahap awal, pihaknya masih memberikan peringatan agar menertibkan kabel-kabel yang berada di tiang.
 
"Kita belum memberikan sanksi, kita panggil dulu dan minta penjelasan mereka. Kita minta mereka membenahi kabel-kabel mereka," sebutnya.
 
Lokasi kabel itu pada umumnya tersebar di seluruh kota Pekanbaru. Para pengusaha ini bekerjasama dengan PLN. Sebagian ada yang memasang tiang sendiri. 
 
"Ada yang bekerjasama dengan PLN. Tapi kita ingin kabel mereka itu ditanam, bukan bergelantungan. Dari sembilan itu sudah datang semua, kita adakan rapat kemarin," imbuhnya. (adr)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri