Periode I Amnesti Pajak Usai, Uang Tebusan Masuk Rp89 Triliun

Periode I Amnesti Pajak Usai, Uang Tebusan Masuk Rp89 Triliun
Ilustrasi.
JAKARTA - Pemerintah mengantongi uang tebusan sebesar Rp89 triliun di akhir masa berlakunya periode I amnesti pajak tepat pada pukul 00.00 WIB tadi. Angka tersebut menutupi 53,93 persen dari target uang tebusan Rp165 triliun yang diidamkan pemerintah sampai habisnya program amnesti pajak pada akhir Maret 2017.
 
Wajib pajak (WP) pribadi non UMKM masih menjadi kontributor terbesar pembayar uang tebusan dengan nilai Rp76,5 triliun. Disusul Rp9,7 triliun hasil upeti dari WP badan non UMKM, dan sisanya disumbang oleh WP pribadi UMKM dan WP badan UMKM.
 
Dari sisi komposisi harta yang dideklarasikan, totalnya mencapai Rp3.613 triliun. Terdiri dari harta WP yang dilaporkan berada di dalam negeri sebesar Rp2.527 triliun, lalu Rp950 triliun merupakan harta deklarasi luar negeri, dan yang paling mini Rp137 triliun merupakan harta yang direpatriasi.
 
Jika dibandingkan dengan target repatriasi Rp1.000 triliun sampai Maret 2017, maka jumlah uang milik Warga Negara Indonesia (WNI) yang diimpor balik masuk negara ini baru menutupi 13,7 persen dari target.
 
Berikut adalah data-data hasil pelaksanaan program pengampunan pajak periode I yang dimulai pemerintah sejak 1 Juli 2016 sampai 30 September 2016:
 
1. Jumlah harta yang dideklarasi: 
Rp3.613 triliun
 
2. Jumlah surat pernyataan harta (SPH):
371.116
 
3. Jumlah Wajib Pajak peserta amnesti pajak:
365.836
 
4. Jumlah uang tebusan:
Rp89 triliun
 
5. Jumlah uang repatriasi:
Rp137 triliun.
 
Program amnesti pajak sendiri masih akan berlangsung dua periode tiga bulanan sampai akhir Maret 2017. Periode kedua, dimulai 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Di mana peserta amnesti pajak dikenakan tarif tebusan 3 persen dari nilai harta bersih untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri atau diminta membayar 6 persen untuk deklarasi luar negeri. 
 
Sementara untuk WP UMKM tarifnya masih 0,5 persen dengan catatan jumlah harta yang dideklarasikan sampai dengan Rp10 miliar, dan 2 persen bagi yang hartanya lebih dari Rp10 miliar.
 
Sementara pada periode ketiga mulai 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017, tarif tebusan untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dipatok 5 persen, lalu 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Untuk WP UMKM tidak ada peningkatan persentase tarif tebusan. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri