Awas! Warga Pekanbaru tak Bayar Retribusi Sampah akan Kena Sanksi Administrasi

Awas! Warga Pekanbaru tak Bayar Retribusi Sampah akan Kena Sanksi Administrasi
Ilustrasi.
PEKANBARU - Warga Kota Pekanbaru yang tidak mau membayar retribusi sampah harus siap-siap kena sanksi administrasi. Dinas Kebersihan Pemukiman (DKP) Pekanbaru dengan menggandeng forum Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) sudah menetapkan formulasi retribusi sampah termasuk sanksinya.
 
"Saya secara lisan sudah menyetujui usulan itu.Dalam usulan itu, nantinya bagi masyarakat yang tidak mau membayar retribusi sampah akan dikenakan sanksi adminstratif,"  sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP, Zulkifli Harun kepada wartawan di Pekanbaru.
 
Disebutkan, sanksinya misalnya masyarakat saar mengurus administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat pindah, surat nikah, surat domisili dan lainnya harus disertai syarat pembayaran retribusi sampah. Kalau tidak kepengurusan adminstratifnya akan dipersulit.
 
Menurutnya, usulan dari RW ini sangat bagus. Hal ini karena warga tentu akan taat membayar retribusi sampah. "Kalau tidak yang pengurusan adminstrasinya akan susah," ungkapnya.
 
Namun demikian, usulan ini belum dilengkapi payung hukum yang menjaminnya. "Namun kami akan terus mensosialisasikan usulan ini. Ini kan sanksi sosial," tutupnya. (max/mcr)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri