Masih Ingat Perda Parkir Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya

Masih Ingat Perda Parkir Pekanbaru? Ini Kabar Terbarunya
ilustrasi
PEKANBARU - Hampir setahun sudah Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang telah disahkan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak November 2015 lalu tak terdengar kabarnya. Kini, Perda yang sempat menjadi kontroversial di Pekanbaru itu masih berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
 
“Sudah di Gubernur. Tetapi tidak kirim-kirim juga ke kita. Saya dengar sudah disetujui Kemendagri dan kementerian keuangan,” kata Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Pemko Pekanbaru, Syamsuir, Selasa (6/9/2016).
 
Langkah apa yang diambil Pemko Pekanbaru, agar Perda tersebut segera diterapkan, Syamsuir menyebutkan masih menunggu. Namun, komunikasi dengan biro hukum, sudah dilakukan. 
 
"Kita berharap pemerintah provinsi segera mengembalikan berkas perda tersebut. Pasalnya, Pemko segera membuat Peraturan Walikota (Perwako) untuk memperkuat Perda tersebut," terangnya.
 
Seperti diketahui, Perda Perkir itu mengatur kawasan dan besaran retribusi parkir di beberapa wilayah di Pekanbaru. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp 5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. Zona III, roda empat dipungut Rp2 ribu roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000. (das)


Berita Lainnya

Index
Galeri