Dirjen Bea dan Cukai: Minimal Cukai Rokok Naik 9 Persen Tahun Depan

Dirjen Bea dan Cukai: Minimal Cukai Rokok Naik 9 Persen Tahun Depan
Ilustrasi.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menetapkan persentase kenaikan tarif cukai hasil tembakau maupun harga jual eceran rokok. Namun, Otoritas Bea dan Cukai di bawah Kemenkeu menyatakan, potensi kenaikan alamiah tarif cukai rokok tahun depan sekitar 9,3 persen. 
 
Adalah Heru Pambudi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, yang menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi 5,3 persen ditambah target inflasi 4 persen sebagai basis perhitungan kenaikan alamiah tarif cukai rokok. Kedua proyeksi tersebut merujuk pada asumsi dasar makro ekonomi yang diajukan pemerintah ke DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN 2017).
 
Akan tetapi, Heru mengingatkan, tak hanya kedua asumsi makro ekonomi itu saja yang jadi acuan pemerintah untuk menyesuaikan tarif cukai produk hasil tembakau. Menurutnya, kenaikan tarif cukai hasil tembakau akan disesuaikan pula dengan jenis rokok dan keberlangsungan industri padat karya di sektor terkait. 
 
Sebagai informasi, pemerintah tahun ini menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,19 persen. Jenis rokok yang tarif cukainya naik paling besar adalah sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, yakni berkisar 13-16,5 persen. Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata kenaikan cukainya sekitar 11,5-15,7 persen dan sigaret kretek tangan (SKT) 0-12 persen.
 
“Tarif cukai rokok sigaret kretek tangan itu biasanya relatif lebih rendah tarifnya dari pada yang mesin,” ujarnya.
 
Ia memastikan, pemerintah baru akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok secara resmi pada akhir September tahun ini. Tarif baru itu akan mulai diberlakukan per 1 Januari 2017.
 
“Tahun ini kita akan usahakan ada pengumuman secepat mungkin untuk kenaikan (tarif cukai) 2017. Perkiraan saya sekitar September akhir mudah-mudaan,” tutur Heru Pambudi.
 
Dia berdalih, pengumuman tiga bulan sebelum berlakunya tarif baru dilakukan supaya pemerintah bisa menyiapkan dari sisi administrasi. Sementara untuk perusahaan rokok bisa memanfaatkan kuartal IV tahun ini untuk mempersiapkan strategi pemasaran tahun depan. Sedangkan konsumen, setidaknya hanya bisa mengantisipasi lonjakan harga tahun depan. 
 
Heru menjelaskan, tak hanya faktor kesehatan yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok. Dia menuturkan, permasalahan rantai pasok industri rokok yang melibatkan 6 juta jiwa serta daya beli konsumen juga turut diperhitungkan dalam menetapkan tarif cukai rokok yang baru. 
 
“Kami harus memperhatikan dua pihak itu, pemerintah harus berdiri di tengah-tengah tidak boleh salah satu pihak saja,” ujarnya.
 
Sebagai informasi, pemerintah memasang target pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016, Rp148,09 triliun. Adapun setoran cukai rokok ditargetkan sebesar Rp149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target revisi APBN 2016 yang sebesar Rp141,7 triliun. (max/cnn)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri