IMB Sementara Sudah Bisa Diurus, Puluhan Investor Sudah Daftar

IMB Sementara Sudah Bisa Diurus, Puluhan Investor Sudah Daftar
Ilustrasi

PEKANBARU - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah bisa diurus Badan Pelayanan Terpadu dan Penenaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru. Saat ini sudah puluhan investor yang mendaftar.

"Reaksinya cukup baik. Perwakonya sudah selesai tinggal saya teken. Kalau bisa teken hari ini. Sekarang prosesnya sudah bisa di BPT-PM. Sekarang sudah bisa mendaftar," kata Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, Jumat (19/8/2016).

Walikota juga meminya dinas terkait seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru dan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Pekanbaru segera mensosialisasikan kepada pengusaha di Pekanbaru bahwa sudah bisa mengurus izin sementara.

"Terutama kepada kawan-kawan Rei untuk berinvestasi di Pekanbaru karena IMB Sementara sudah bisa terbit," sebutnya. 

Diterbitkannya IMB Sementara, Firdaus berharap akan bisa meningkatkan perekonomian di Pekanbaru. Ditambahkannya, dengan adanya pembangunan di Pekanbaru, akan otomatis menciptakan lapangan pekerjaan.

"Setiap pembangunan yang ada, akan menciptakan pekerjaan. Ini akan membuka pertumbuhan ekonomi. Kalau ada uang masuk, tentu perekonomian terangkat," sebutnya.

Sementara itu, Kepala BPT-PM Pekanbaru, M Jamil saat dikonfirmasi menyebut, sejak dibuka proses pengurusan IMB Sementara, sudah banyak investor yang melakukan pengurusan di BPT-PM. 

"Sudah banyak yang mendaftar di BPT-PM. Diperkirakan sudah puluhan yang mendaftar. Sehari, ada 10 investor yang mendaftar," jelasnya.

Perayaratan, kata Jamil investor cukup mendapat rekomendasi dari camat. Selain itu, pendaftar juga wajib menyertakan surat tanah.

"Isi formulirnya. Syaratnya diantaranya rekomendasi camat dan surat tanah. Setelah itu Distarubang mensurvey, apakah disetujui atau tidak," terangnya. (das)

 


Berita Lainnya

Index
Galeri