HUT RI ke-71, 4.563 Napi di 14 Lapas Riau Mendapatkan Remisi

HUT RI ke-71, 4.563 Napi di 14 Lapas Riau Mendapatkan Remisi
Ilustrasi
PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Riau mendata sebanyak 4.563 narapidana (napi) di 14 lapas di daerah setempat memperoleh remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-71 yang jatuh pada 17 Agustus 2016.
 
"Remisi ada sekitar 4.563 dari seluruh Provinsi Riau dari 14 UPT yang ada. Sedangkan yang keluar besok langsung 121 orang," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau Ferdinand di Kantor Gubernur Riau usai rapat pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai, Kota Pekanbaru, Selasa (16/8/2016).
 
Dikatakanya, narapidana yang paling banyak mendapat remisi tersebut diterapkan atas perkara tindak pidana umum dari total 9.628 warga binaan yang ada di provinsi Riau.
 
"Kasus yang paling banyak dapat remisi seperti pidana umu. Untuk Tipikor tentu sesuai dengan PP nomor 99 harus melalui keputusan Jakarta, kata dia.
 
Untuk diketahui, kata Ferdinand terpidana hukuman mati yang ada di Provinsi Riau saat ini berjumlah delapan orang. Sedangkan untuk hukuman seumur hidup berjumlah 26 orang.
 
"Saya menyarankan untuk mereka yang mendapat hukuman mati kita pindahkan ke Nusa Kambangan," sebutnya.
 
Penyerahan remisi akan berlangsung besok di Lapas Klas II A Pekanbaru dijadwalkan dihadiri langsung Gubernur dan seluruh Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Riau. (ade/ant)
 


Berita Lainnya

Index
Galeri