RIAUREALITA.COM — Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan melelang satu unit Toyota Avanza Veloz tahun 2012 dengan harga limit Rp 37,962 juta melalui KPKNL Jakarta II. Calon peserta wajib menyetorkan uang jaminan Rp 19 juta sebelum penawaran ditutup Selasa, 6 Oktober pukul 09.30 WIB. Unit berpelat merah B 1835 PQP itu dilepas dalam kondisi apa adanya.
Lelang kendaraan dinas bekas kembali dibuka. Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II untuk melepas satu unit Toyota Avanza Veloz berpelat merah B 1835 PQP. Harga limit yang dipasang jauh di bawah harga pasar Avanza tahun 2012.
Kondisi Unit: Eksterior Berdebu, Interior Berjamur
Foto yang dibagikan akun lelang.go.id memperlihatkan kondisi kendaraan yang sudah lama tidak dirawat. Bagian eksterior diselimuti debu, sementara interiornya berjamur, terutama di area setir. Jok juga dipenuhi bercak-bercak yang menyerupai jamur. Bagian balik kap mesin tak luput dari debu.
Lelang digelar dengan ketentuan as is, alias apa adanya termasuk segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap telah mengetahui jenis dan kondisi barang yang ditawarkan.
Uang Jaminan dan Batas Waktu Penawaran
Untuk ikut serta, calon pembeli harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 19 juta. Batas akhir penawaran jatuh pada Selasa, 6 Oktober pukul 09.30 WIB sesuai waktu server.
Pemenang lelang tidak dapat menggugat KPKNL Jakarta II maupun Satker Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan, termasuk bila terjadi pembatalan atau penundaan lelang.
Jadwal Inspeksi Langsung di Gedung Manggala Wanabakti
Calon peserta bisa melihat unit tersebut secara langsung pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 09.00–14.00 WIB. Lokasinya di Gedung Manggala Wanabakti, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Panitia lelang bisa dihubungi melalui Sdr. Slamet Riadi di 081383041665, Sdr. Gemilang Yoga di 082189223232, dan Irham Adi di 081245002818.
Kewajiban Pemenang Lelang dan Sanksi Wanprestasi
Pemenang wajib melunasi seluruh harga pokok lelang ditambah bea lelang 2% paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pengambilan objek lelang dijadwalkan pada 13 Oktober hingga 31 Oktober 2026.
Bila pemenang belum mengambil unitnya, pengambilan dapat dilakukan kembali pada 2 sampai 6 November 2026. Apabila pemenang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara.

