Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Rugikan Negara Rp 2 Triliun

Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Rugikan Negara Rp 2 Triliun
Kejagung menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi kasus transfer pricing dengan dugaan kerugian ne

RIAUREALITA.COM — Kabar penetapan tersangka itu lebih dulu diketahui perseroan dari pemberitaan media massa, bukan dari surat resmi Kejagung. TPL baru menerima surat penetapan tersangka korporasi pada 9 September 2026, beberapa waktu setelah kasus ini mencuat di publik.

Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/9), manajemen TPL menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Perseroan juga menegaskan akan menggunakan hak-hak yang diberikan ketentuan hukum yang berlaku.

Duduk Perkara: Kode HS Diubah, Kerugian Negara Rp 2 Triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar mengungkap modus yang diduga dilakukan TPL. Perseroan disebut melakukan under invoicing dengan mengubah kode harmonized system (HS) produk pulp yang dihasilkan.

Produk yang menurut penyidik seharusnya merupakan dissolving pulp, disebut diubah menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Perubahan kode ini membuat nilai jual produk di dokumen ekspor lebih rendah dari seharusnya.

Produk tersebut kemudian dijual TPL kepada Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon yang beroperasi di Indonesia. Penyidik menaksir praktik ini berlangsung sejak 2008 hingga 2025 dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.

Dua Pegawai DJP Ikut Ditetapkan Tersangka

Kejagung tidak hanya menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi. Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni BP dan SR, juga menyandang status tersangka.

Keduanya disebut bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak TPL. Penyidik menduga keduanya membantu melancarkan praktik transfer pricing yang dilakukan perseroan.

Penetapan tersangka terhadap pegawai pajak menandakan penyidikan tidak berhenti di sisi korporasi. Kejagung belum mengumumkan apakah ada pihak lain yang akan menyusul.

Respons TPL: Belum Ada Dampak Material

TPL menyatakan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan penetapan status tersangka. Pernyataan itu disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi perseroan hingga tanggal surat.

Perseroan juga masih melakukan penelaahan dan verifikasi untuk mengetahui apakah ada direksi, komisaris, karyawan, atau pihak terkait yang terlibat dalam perkara ini. Hingga Jumat (11/9), TPL belum memperoleh informasi terverifikasi soal perkara yang telah diperiksa di pengadilan, termasuk nomor perkara maupun pengadilan yang menanganinya.

Untuk menghadapi proses hukum, TPL menyatakan akan menelaah seluruh aspek hukum yang relevan dan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan perseroan.

Laporan Keuangan Interim 2026 Belum Disetor ke BEI

Di tengah perkara hukum yang membelit, BEI mempertanyakan belum disampaikannya laporan keuangan interim TPL untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026. Perseroan beralasan laporan tersebut masih dalam proses penyusunan dan limited review.

TPL berjanji menyampaikan laporan keuangan setelah seluruh proses selesai dan sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan ini menambah daftar persoalan yang harus diselesaikan emiten pulp tersebut dalam waktu dekat.

Bagi investor, dua hal perlu dicermati: perkembangan status hukum korporasi dan kepastian jadwal pelaporan keuangan. Keduanya bisa memengaruhi sentimen perdagangan saham TPL di BEI. Investasi mengandung risiko.


Berita Lainnya

Index
Galeri