PEKANBARU -

Bapenda juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan berbagai konsekuensi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, wajib pajak diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya agar terhindar dari sanksi yang lebih berat di kemudian hari.
Denny menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan terhadap objek pajak yang masih memiliki tunggakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Selain itu, ia mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mendukung pembangunan Kota Pekanbaru melalui kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu. Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari kontribusi masyarakat melalui pembayaran pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan utama pemerintah.
Dengan penegakan aturan yang dilakukan secara konsisten, Bapenda Kota Pekanbaru berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan daerah dapat semakin optimal dan berdampak positif terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru.

