KAMPAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menangkap seorang remaja berinisial AB (19), warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, atas kasus pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur hingga hamil tujuh bulan.
Pelaku diamankan saat berada di sebuah warung di Desa Batu Belah, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kakak korban.
"Kami mendapat laporan dari saudara korban dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti cukup, pelaku kami amankan," ujar AKP Gian di Bangkinang Kota, Kamis (24/7/2025).
Kasus ini terungkap pada Mei 2025, saat kakak korban, WA, menghubungi kakaknya yang lain, AP, yang berada di luar kota, untuk segera pulang karena mencurigai bahwa adik mereka, TR, hamil.
Setibanya di rumah, AP menanyakan langsung kepada TR, yang kemudian mengakui bahwa dirinya memang hamil. TR lalu dibawa ke RS Norfa Husada Bangkinang, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sudah mengandung tujuh bulan.
Kepada kakaknya, TR mengaku telah menjalin hubungan dengan AB sejak Agustus 2024 dan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pelaku.
Setelah mengetahui hal tersebut, AP langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menangkap pelaku.
"Setelah barang bukti lengkap, pelaku kami tangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Gian.

