Sindikat TPPO Dibongkar, 11 Tersangka Ditangkap dan 100 Calon Korban Diselamatkan

Sindikat TPPO Dibongkar, 11 Tersangka Ditangkap dan 100 Calon Korban Diselamatkan

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 orang calon korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri secara ilegal. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum.

Kapolda menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim khusus yang dibentuk berdasarkan arahan dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Penjabat Sekda Provinsi Riau dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi bentuk nyata perlindungan terhadap martabat dan masa depan anak bangsa. Kami berkomitmen membongkar praktik keji ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Irjen Herry.

Operasi penggagalan ini dilakukan pada 2 dan 4 Juli 2025, melibatkan sinergi antara Polda Riau, Polres Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Sebanyak 100 calon korban berhasil diselamatkan, terdiri dari 78 laki-laki dan 22 perempuan. Polisi juga menetapkan 11 tersangka, yakni 10 laki-laki dan 1 perempuan, yang kini tengah menjalani proses hukum.

Dalam kesempatan itu, Kapolda juga mengungkap data sepanjang 2024, di mana Polda Riau menerima sembilan laporan kasus TPPO dengan total 94 korban (64 laki-laki dan 30 perempuan). Sebanyak 22 tersangka telah dijerat hukum atas keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi yaitu Kementerian, pemerintah daerah, aparat kabupaten/kota, tokoh masyarakat, hingga pelajar yang aktif dalam edukasi pencegahan,” tambah Irjen Herry.

Polda Riau juga menggencarkan upaya preventif melalui edukasi langsung ke sekolah-sekolah menengah guna meningkatkan kesadaran remaja agar tidak terjebak bujuk rayu sindikat perdagangan orang.

“Perang ini tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Kita butuh keterlibatan semua elemen bangsa—keluarga, guru, tokoh agama, media, dan masyarakat sipil,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis kemanusiaan yang merampas hak hidup dan masa depan korban. Dengan semangat kolaboratif, seluruh elemen di Riau diharapkan terus bergandeng tangan memberantas praktik perdagangan manusia.

“Negeri ini tak akan bermartabat jika membiarkan anak bangsanya diperdagangkan seperti barang. Perjuangan ini belum selesai, tapi kami tidak akan mundur,” tutup Irjen Herry.


Berita Lainnya

Index
Galeri